11 Camat di Kuansing Belum Sampaikan LHKPN ke KPK, Ada hingga Dua Tahun Berturut-turut
TELUK KUANTAN - Dari hasil pemantauan melalui website milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan 30 April 2019, tercatat ada 11 Camat di Kabupaten Kuansing yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 ke KPK.
Nama sejumlah camat yang belum melaporkan LHKPN tahun 2018 ke KPK tersebut diantaranya Yulpides merupakan Camat Kuantan Hilir. Javrian Apriadi yang sebelumnya Camat Kuantan Mudik dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Penyelamatan dan Pemadam Kuansing.
Selanjutnya, Yuhendra Camat Cerenti. Agus Iswanto Camat Sentajo Raya yang saat ini menjabat sebagai Camat Kuantan Tengah. Sardi Syam Camat Inuman. Hazrianto Camat Singingi Hilir dan saat ini menjabat Sekretaris Dishub Kuansing.
Kemudian Herman Susilo Camat Pucuk Rantau yang saat ini menjabat Camat Sentajo Raya. Jhon Fitte Alsi Camat Logas Tanah Darat. Mahviyen Trikon Putra Camat Pangean dan Masnur Judin Camat Benai.
"Walaupun tidak lagi menjabat sebagai Camat dan dilantik di tempat yang baru, nama-nama yang terdaftar dalam Perbup wajib melaporkan LHKPN-nya," ujar salah seorang staf pada Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Selasa (14/5/2019).
Penyampaikan LHKPN ini diatur melalui Peraturan Bupati Kuansing Nomor 6 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Negara dilingkungan Pemkab Kuansing. Pada pasal 2 disebutkan, penyelenggara yang wajib menyampaikan LHKPN pertama Bupati, Wakil bupati, pejabat struktural eselon II dan III.
Pejabat struktural eselon II dan III dimaksud yang wajib melaporkan LHKPN pertama dilingkungan Setda Kuansing, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda Litbang, BPKAD, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Perwaskim dan pertanahan, Disdikpora, Diskes, RSUD, Camat.
Kemudian Bendahara pengeluaran pada Setda Kuansing, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda Litbang, BPKAD, Bapenda, Dinas PUPR, Dinas Perwaskim dan pertanahan, Disdikpora, Diskes, RSUD.
Dalam Perbup tersebut sudah dicantumkan nama-nama pejabat maupun bendahara pengeluaran yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai dengan master jabatan.
Selain tidak melaporkan LHKPN pada 2018. Ada sejumlah Camat yang berturut-turut selama dua tahun tidak melaporkan LHKPN kepada KPK diantaranya, Hazrianto, Yulpides, Javrian Apriadi, Hamiyudin, Yuhendra, Sardi Syam, Herman Susilo, dan Jhon Fitte Alsi.
Data BKPP Kuansing pada tahun 2017, para Camat ini juga tidak melaporkan LHKPN kepada KPK sama dengan tahun 2018.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :