Bawaslu Kuansing Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Minggu Tenang
Selasa, 16 April 2019 - 06:16:13 WIB
TELUK TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuansing mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama minggu tenang dimulai pada hari Minggu - Selasa tanggal 14-16 April 2019.
"Masa kampanye telah berakhir pada 13 April. Memasuki masa tenang 14-16 April semua peserta Pemilu, tim sukses atau pihak lain dilarang untuk kampanye dalam bentuk apapun," tegas Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra, Minggu (14/4/2019).
Kampanye yang dilarang tersebut mengajak pemilih disertai dengan foto bahan kampanye. Termasuk yang dishare di media sosial seperti facebook.
Ditegaskan Mardius Adi Saputra, untuk setiap orang yang diluar jadwal melakukan kampanye ancamannya kurungan 1 tahun penjara denda Rp 24 juta.
Selain itu untuk pelaksana tim kampanye, petugas tim kampanye yang menjanjikan memberi uang dan materi lainnya di masa tenang dikenai sanksi penjara 4 tahun denda Rp 48 juta.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :