Berlaku 1 Januari 2019, UMK Kuansing Naik 8,03 Persen dari Tahun 2018
Senin, 03 Desember 2018 - 20:15:05 WIB
TELUK KUANTAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2019 naik 8,03 persen dibandingkan tahun 2018. UMK Kuansing Tahun 2019 ditetapkan Rp 2.806.608,49.
Sementara UMK Kuansing Tahun 2018 hanya Rp 2.597.989,90. UMK Tahun 2019 naik sekitar Rp 208.619. Keputusan ini merujuk hasil rapat Dewan Pengupahan Kuansing.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Tenaga Kerja Kuansing melalui Kepala Bidang Syarat Kerja, Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Eri Jonang yang dihubungi halloriau.com, Senin (3/12/2018) mengatakan, kenaikan UMK Kuansing 8,03 persen ini akan berlaku mulai 1 Januari 2019.
"Sudah ada rekomendasi dari Bupati," ujar Eri Jonang.
Bahkan UMK Kuansing sudah ditandatangani SK-nya oleh Gubernur Riau dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. "Kita berharap hasil ini dipatuhi seluruh perusahaan yang ada di Kuansing," tukasnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :