Ini Penjelasan BKPP tentang Dokumen Pendukung saat Daftar CPNS
Senin, 08 Oktober 2018 - 18:57:45 WIB
TELUK KUANTAN - Adanya Dokumen Pendukung Lainnya (1) dan (2) saat mendaftar di akun milik peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)dijelaskan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing.
Salah seorang Verifikator BKPP Kuansing Waryono yang ditemui halloriau.com, di kantor BKPP Kuansing, Senin (8/10/2018) menjelaskan, maksud dokumen pendukung lainnya (1) tersebut, pertama sertifikat akreditasi BAN-PT jika di ijazah tidak tertera akreditasi dari BAN-PT. Kemudian STR dan MTKP jika yang bersangkutan mendaftar dari tenaga kesehatan dijadikan dalam 1 file.
Kemudian dalam akun peserta saat mendaftarkan dokumen, juga tampak dokumen pendukung lainnya (2), yakni surat-surat pernyataan dijadikan dalam satu file.
Yang dimaksud dari surat pernyataan di sini adalah pertama, surat pernyataan tidak pernah dihukum, kedua, surat pernyataan bersedia ditempatkan, dan ketiga surat pernyataan PPG dengan biaya mandiri. "Ini ada di website tinggal diunduh," ujar Verifikator di BKPP Kuansing yang bertugas di saat jam kantor.
Kemudian, sesuai dengan diterbitkannya Perubahan Permen PAN Nomor 36 tahun 2018, maka sertifikat akreditasi boleh pada saat lulus atau akreditasi yang terbaru."Boleh akreditasi kampus yang bersangkutan atau Prodi, dengan nilai apapun, dengan catatan telah dinyatakan akreditasi dari BAN-PT atau LAM-PTKes. Untuk file akreditasi silahkan masukkan pada dokumen pendukung lainnya (1)," ujarnya.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :