2 Tentara Rusia Divonis 11,5 tahun Penjara Akibat Serang Infrastruktur Sipil Ukraina
Selasa, 31 Mei 2022 - 23:32:16 WIB
KIEV - Dua tentara Rusia dijatuhi hukuman masing-masing 11 tahun 6 bulan penjara olehpengadilan Ukraina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan perang di wilayah Ukraina.
Dilansir Detik.com, Selasa (31/5/2022), vonis terhadap 2 tentara Rusia ini merupakan vonis kedua yang dijatuhkan pengadilan Ukraina dalam persidangan kasus kejahatan perang di wilayah Ukraina sejak invasi militer Rusia pada 24 Februari lalu.
Alexander Bobykin dan Alexander Ivanov merupakan 2 tentara Rusia yang didakwa melanggar hukum perang karena menggempur infrastruktur sipil di wilayah Kharkiv pada hari-hari awal invasi ke Ukraina.
Kedua tentara Vladimir Putin ini mengakui perbuatannya dalam dakwaan pada persidangan di sebuah pengadilan wilayah Poltava, Ukraina pekan lalu.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (31/5/2022) waktu setempat di pengadilan Distrik Kotelevska, Ukraina bagian tengah, kedua tentara Rusia itu dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan oleh hakim setempat.
Awal bulan ini, pengadilan di Kiev juga menyatakan seorang tentara Rusia bernama Vadim Shishimarin (21) bersalah atas dakwaan kejahatan perang, karena membunuh seorang warga sipil di Ukraina.
Dalam persidangan, dia mengaku bersalah telah menembak mati seorang warga sipil bernama Oleksandr Shelipov (62) pada awal-awal invasi Rusia ke Ukraina.
Shishimarin juga telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dalam persidangan dan harus menerima dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Ukraina.
Shishimarin menjadi tentara Rusia pertama diadili di Ukraina sejak militer Rusia melancarkan invasinya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :