Turuti Nafsu, Pria Pengangguran Perkosa Mayat Wanita Positif Covid-19
Kamis, 15 Oktober 2020 - 07:33:25 WIB
JAKARTA - Seorang pria bernama Leroy Chacon dipenjara karena masuk kamar mayat dan memperkosa jenazah perempuan yang positif terinfeksi Covid-19.
Leroy ketahuan tengah berhubungan intim dengan mayat perempuan yang bernama Arakaka, seorang petani berusia 56 tahun.
Pria yang tinggal di Amerika Selatan ini diganjar hukuman penjara tiga tahun oleh majelis hakim, pada Rabu (30/9/2020) lalu.
Dikutip Indozone.id, Leroy yang berusia 50 tahun itu mengaku bersalah telah melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan. Leroy sendiri merupakan pria pengangguran di Trainline Port Kaituma.
Dia melakukan perbuatan bejat tersebut pada 26 September silam di kamar mayat Rumah Sakit Port Kaituma.
Dilansir dari Kaieteur News, sekelompok orang yang hendak melihat jenazah keluarganya, melihat Leroy tengah menyetubuhi mayat wanita.
Mereka pun langsung melapor dan Leroy langsung dibekuk oleh pihak berwajib. Berdasarkan penuturan warga setempat, Leroy sering masuk ke kamar mayat diduga untuk berhubungan intim dengan mayat wanita.
Namun, baru kali inilah dia ketangkap basah saat melakukan aksinya. Arakaka sendiri meninggal pada 21 September karena positif Covid-19.
Kini, Leroy juga harus menjalani masa karantina akibat berhubungan intim dengan mayat wanita yang positif Covid-19 tersebut.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :