JAKARTA - Arab Saudi membatalkan hukuman mati atas lima tersangka kasus pembunuhan jurnalis pengkritik pemerintah, Jamal Khashoggi.
"Lima tersangka itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara 7-10 tahun," ujar juru bicara jaksa publik Saudi kepada Saudi Press Agency, seperti dikutip cnnndonesia, Selasa (8/9/2020).
Saudi tak menjabarkan lebih lanjut identitas kedelapan tersangka tersebut. Mereka hanya menyatakan bahwa keputusan ini sudah final.
AFP melaporkan bahwa kelima tersangka tersebut sebenarnya sudah dijatuhi hukuman mati pada Desember 2019. Namun, pada Mei lalu, putra Khashoggi menyatakan bahwa keluarganya sudah "mengampuni" para tersangka.
Dalam hukum Saudi, pengampunan keluarga seperti ini memungkinkan pengurangan hukuman bagi tersangka.
Namun, sejumlah ahli dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap pernyataan pengampunan dari keluarga Khashoggi hanya "parodi peradilan" semata.
Komunitas internasional memang menduga Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), merupakan dalang di balik pembunuhan Khashoggi.
Khashoggi merupakan seorang kolumnis Washington Post yang kerap mengkritik MbS. Ia dinyatakan tewas di dalam gedung konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada Oktober 2018 setelah sempat dinyatakan hilang.
Setelah melakukan investigasi selama enam bulan, pelapor khusus PBB menyimpulkan Saudi "melakukan eksekusi yang disengaja dan direncanakan sebelumnya" terhadap Khashoggi.
Meski sempat membantah, Saudi akhirnya mengakui bahwa Khashoggi tewas di dalam gedung konsulatnya. Namun, Riyadh berkeras bahwa kerajaan tak terlibat pembunuhan jurnalis itu.
Riyadh menegaskan pembunuhan itu dilakukan oleh pejabat Saudi dengan perintah gelap. Hingga kini, pengadilan Saudi sudah mendakwa 11 tersangka yang tak disebutkan identitasnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :