www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Petani di Rohil Dibekuk Polisi Saat Komsumsi Sabu, 4,8 Gram Barang Bukti Disita
 
Trump Hapus Perlindungan Hukum Medsos
Jumat, 29 Mei 2020 - 10:12:29 WIB

WASHINGTON-Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang bertujuan untuk meniadakan beberapa perlindungan hukum yang diberikan kepada platform media sosial.

Perintah itu memberi regulator kekuatan untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan seperti Facebook dan Twitter terkait cara mereka menjaga konten di platform mereka.

Presiden Trump menuduh platform media sosial memiliki "kekuatan tidak terkendali".

Perintah itu kemungkinan akan menghadapi tantangan hukum.

Pakar hukum mengatakan Kongres AS atau sistem pengadilan harus dilibatkan untuk mengubah hukum terkait perlindungan media sosial.

Ditulis detikcom, Trump beberapa kali menuduh platform media sosial menghambat atau menyensor suara-suara konservatif.

Pada hari Rabu, Trump menuduh Twitter melakukan gangguan pemilu, setelah Twitter menambahkan tautan cek fakta ke dua tweet-nya.

Pada hari Kamis, Twitter menambahkan keterangan "dapatkan fakta tentang Covid-19" pada dua tweet juru bicara pemerintah China yang mengklaim bahwa virus corona berasal dari AS.

Apa isi perintah eksekutif?

Perintah tersebut menetapkan untuk mengklarifikasi Communications Decency Act, undang-undang AS yang memberikan perlindungan hukum bagi platform online seperti Facebook, Twitter, dan YouTube dalam situasi tertentu.

Menurut Bagian 230 dari aturan itu, jejaring media sosial umumnya tidak bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna mereka, tetapi dapat menghapus konten yang cabul, melecehkan, atau kejam.

Perintah eksekutif Trump mengatakan kekebalan hukum itu tidak berlaku jika perusahaan media sosial mengedit konten yang diposting oleh penggunanya.

Trump juga meminta Kongres untuk "menghapus atau mengubah" Bagian 230 dari undang-undang itu.

Trump mengatakan Jaksa Agung William Barr akan "segera" menyusun undang-undang untuk Kongres untuk kemudian diputuskan melalui pemungutan suara.

Ia juga mengatakan pemblokiran unggahan, termasuk menghapus unggahan karena alasan selain yang dijelaskan dalam persyaratan layanan media sosial, tidak boleh diberikan kekebalan.

Senator Republik Marco Rubio adalah di antara mereka yang berpendapat bahwa platform media sosial mengambil peran sebagai "penerbit" ketika mereka menambahkan label cek fakta ke suatu unggahan tertentu.

"Undang-undang itu melindungi perusahaan media sosial seperti Twitter karena perusahaan itu dianggap sebagai forum bukan penerbit," kata Rubio.

"Tetapi jika mereka sekarang memutuskan untuk menjalankan peran editorial seperti penerbit, mereka seharusnya tidak lagi dilindungi dari tanggung jawab dan diperlakukan sebagai penerbit di bawah hukum."

Perintah eksekutif juga meminta:

Komisi Komunikasi Federal menguraikan jenis pemblokiran konten apa yang akan dianggap "menipu atau tidak konsisten" dengan syarat dan ketentuan penyedia layanan.

dilakukannya tinjauan terhadap iklan pemerintah di situs media sosial dan apakah platform itu memberlakukan batasan-batasan berdasarkan "sudut pandang";

pembentukan kembali "alat pelaporan bias teknologi" Gedung Putih yang memungkinkan warga melaporkan perlakuan tidak adil oleh media sosial.

Donald Trump menandatangani perintah eksekutif soal media sosial (Getty Images)

Sengketa ini mencuat pada Selasa (26/05) setelah Twitter menambahkan tautan cek fakta di bawah cuitan-cuitan Trump untuk pertama kalinya.

Sebelum menuju Florida dari Washington untuk menyaksikan peluncuran pesawat SpaceX yang ditunda karena cuaca buruk, Trump kembali menuding Twitter dan media sosial lainnya bias tanpa memberikan bukti.

Trump juga terus mengritik media sosial di akun Twitternya, dengan mengakhiri sebuah tweet dengan "Kini mereka akan menjadi benar-benar GILA. Tunggu!!!"

Pada Selasa (26/05) Trump bercuit, tanpa bukti apapun: "Sangat TIDAK MUNGKIN (TIDAK MUNGKIN!) pengiriman surat suara lewat pos tidak dipenuhi kecurangan."

Twitter menambahkan label peringatan di bawah tweet tersebut dan memberi tautan ke sebuah halaman yang mengatakan klaim Trump tersebut "tidak berdasar."

Pada Rabu (27/05) Trump mengancam akan "sangat mengatur" atau bahkan "menutup" platform media sosial.

Kepada 80 juta pengikutnya di Twitter, ia berkata bahwa Partai Republik merasa media sosial "benar-benar membungkam pendukung partai konservatif" dan ia tidak akan membiarkan ini terjadi. Dalam tweet sebelumnya, ia mengatakan Twitter "benar-benar membungkam kebebasan berpendapat."

Presiden eksekutif Twitter Jack Dorsey merespon kritik atas kebijakan pemeriksaan fakta di platform tersebut dalam serangkaian tweet: "Kami akan terus menunjukkan informasi yang tidak benar atau bermasalah terkait pemilihan umum di seluruh dunia."

Trump menulis hal serupa di Facebook soal pengiriman surat suara lewat pos pada Selasa (26/05), namun tidak ada cek fakta di platform itu.

Dalam wawancara dengan saluran TV Fox News, Rabu (27/05), pimpinan Facebook Mark Zuckerberg mengatakan sensor di media sosial bukanlah "respon yang tepat" bagi pemerintah yang sudah khawatir soal sensor. Fox mengatakan wawancara penuh dengan Zuckerberg akan diputar Kamis.

Twitter telah memperketat kebijakan-kebijakannya dalam beberapa tahun terakhir, setelah dikritik bahwa respon perusahaan yang lambat meningkatkan jumlah akun palsu dan misinformasi di platform tersebut.

Beberapa perusahaan teknologi terbesar di AS juga telah dituding melakukan praktek-praktek anti kompetisi dan melanggar privasi penggunanya. Apple, Google, Facebook, dan Amazon menghadapi investigasi anti-monopoli oleh lembaga-lembaga federal atau di negara-negara bagian, serta oleh Kongres AS.

Kabar perintah eksekutif Trump membuat saham Twitter dan Facebook jatuh dalam sesi perdagangan Rabu di New York.

Facebook, Twitter, dan Google belum menjawab permintaan berkomentar dari BBC.

Perintah eksekutif era Trump

Perintah eksekutif adalah kewenangan khusus presiden Amerika Serikat untuk membuat kebijakan tanpa melalui proses legislasi yang normal. Kewenangan yang ada sejak tahun 1790-an di era Presiden George Washington ini biasanya dipergunakan untuk keadaan mendesak atau situasi genting.

Selama menjabat, Presiden Trump telah beberapa kali mengeluarkan perintah eksekutif, di antaranya mengenai larangan masuk ke Amerika Serikat selama 90 hari bagi enam negara berpenduduk Islam. Perintah eksekutif ini diteken Trump pada Maret 2017.

Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif pada Januari 2020 untuk memberdayakan pemerintah federal agar berupaya lebih keras melawan perdagangan manusia.

Kemudian pada April 2020, Trump juga mengeluarkan perintah eksekutif menambang bulan di tengah pandemi Covid-19. Keputusan Trump ini tak sejalan dengan Traktat Bulan, perjanjian global pada 1979, yang menyebut segala bentuk aktivitas di luar angkasa harus sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional.(*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polsek Rimba Melintang, Rohil amankan barang bukti sabu dari tangan petani (foto/int)Petani di Rohil Dibekuk Polisi Saat Komsumsi Sabu, 4,8 Gram Barang Bukti Disita
Ilustrasi Bandara SSK II Pekanbaru masih berstatus internasional (foto/int)Bandara SSK II Pekanbaru Masih Berstatus Bandara Internasional
TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Disnakertrans Riau Telah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Ilustrasi harga emas masih tinggi di Kota Pekanbaru, Riau (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Jumat Ini di Pekanbaru Bertahan Rp1.319.000
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved