www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
 
Pengadilan Kriminal Internasional Akan Selidiki Dugaan Kejahatan Perang di Palestina
Senin, 23 Desember 2019 - 13:14:44 WIB

JAKARTA - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berencana membuka penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina.

Ketua Jaksa Penuntut ICC, Fatou Besouda, menuturkan ia akan meminta ICC untuk segera mengumumkan keputusan penyelidikan itu setelah meluncurkan investigasi awal pada Januari 2015 lalu.

Saat itu, Besouda melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina menyusul perang Gaza pada 2014.

Hasil penyelidikan awal yang berlangsung hampir lima tahun terakhir itu menunjukkan bahwa perang yang terjadi antara Israel dan Hamas tersebut telah menewaskan 2.251 orang Palestina yang sebagian besar warga sipil.

Sementara itu, sebanyak 74 orang Israel dikabarkan tewas dalam perang yang sama dan kebanyakan merupakan personel militer.

"Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina. Singkatnya, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza," kata Bensouda melalui sebuah pernyataan pada Jumat pekan lalu dikutipd dari CNNIndonesia.

Meski begitu pernyataan Bensouda tidak merinci pelaku yang dituduhkan atas dugaan kejahatan-kejahatan tersebut. Namun, sejumlah pihak menganggap tuduhan itu disangkakan kepada Israel, yang selama ini masih berebut teritorial dengan Palestina.

Dilansir AFP, isu ini sangat sensitif bagi Israel dan juga sekutu utamanya, Amerika Serikat. Tahun lalu, mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton, mengancam akan menangkap para hakim ICC jika berani bergerak melawan Israel atau AS soal ini.

Israel dan AS juga sama-sama menolak untuk menjadi anggota ICC, mahkamah internasional yang berdiri pada 2002 dan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengadili kejahatan perang dunia.
Lihat juga: Saudi-OKI Merasa Tersaingi dengan Muslim Summit Malaysia

Sementara itu, Palestina telah mendaftar ke ICC pada 2015. Sejak itu, Palestina berulang kali mendesak ICC untuk bergerak lebih cepat dalam memproses penyelidikan.

Penyelidikan ICC tak dapat menuntut atau mendakwa negara, tetapi memungkinkan mendakwa individu terkait kejahatan perang yang terjadi. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
  Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved