www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
 
Muslim Uighur Diduga Ditindas, Berikut Daftar Larangan, Termasuk Tak Boleh Berpuasa
Selasa, 19 November 2019 - 07:19:21 WIB

JAKARTA - Keberadaan etnis Uighur di Provinsi Xinjiang, China, terus menjadi sorotan dunia terutama setelah pemerintah Tiongkok diduga menahan lebih dari satu juta etnis minoritas Muslim itu di tempat penampungan layaknya kamp konsentrasi.

Laporan penahanan sewenang-wenang itu mencuat setelah kelompok pegiat hak asasi manusia, Human Rights Watch, merilis laporan pada September 2018 lalu. Laporan itu berisikan dugaan penangkapan sistematis yang menargetkan etnis Uighur di Xinjiang.

Berdasarkan kesaksian sejumlah warga Uighur di Xinjiang, pihak berwenang China telah melakukan penahanan massal terhadap Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang sejak 2014 lalu. 

Para ahli menganggap kamp-kamp penahanan itu semakin berkembang dan bertambah secara drastis pada 2017.

Informasi itu diperkuat dengan laporan independen yang didapat komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dokumen PBB yang dirilis Agustus lalu menyebut China menahan hampir 1 juta anggota etnis Uighur di "kamp-kamp pengasingan," di mana mereka didoktrin "pendidikan politik" oleh pemerintah.

Hingga saat ini, China membantah keras tudingan pelanggaran HAM terhadap suku Uighur itu. Beijing berdalih mereka hanya menampung warga Uighur dalam sebuah program pelatihan vokasi, bukan kamp penahanan.

Hal itu, papar China, dilakukan demi membantu memberdayakan masyarakat Uighur dan menghindari mereka terpapar paham radikalisme dan ekstremisme.

Berdasarkan data kedutaan besar China di Jakarta beberapa waktu lalu, ada sekitar 14 juta umat Muslim tinggal di Xinjiang. Sementara itu, terdapat sekitar 11 juta etnis Uighur di China yang sebagian besar tinggal di Xinjiang.

Penahanan sewenang-wenang diduga bukan lah satu-satunya tindakan represif yang diterapkan otoritas China terhadap etnis Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang.

Pemerintah China telah puluhan tahun diduga mengontrol ruang gerak etnis Uighur hingga membatasi hak mereka melakukan aktivitas keagamaan.

Larangan Berpuasa

Pemerintah China dikabarkan melarang penduduk Uighur dan Muslim lainnya di Xinjiang untuk menjalankan ibadah puasa. Larangan itu terutama berlaku bagi pegawai negeri sipil, guru, dan pelajar.

Setiap tahun, larangan ini dikeluarkan pemerintah Komunis China di Xinjiang yang dianggap pemerintah Tiongkok sebagai daerah di mana kelompok militan separatis tumbuh subur dan memicu kekacauan.

Pada 2016 lalu, China kembali mengeluarkan larangan berpuasa di Xinjiang. Beijing bahkan memerintahkan setiap restoran di wilayah itu untuk tetap buka selama bulan Ramadan.

Dalam salah satu pengumuman, warga diimbau "mencegah siswa dan guru dari semua sekolah masuk masjid untuk melakukan aktivitas keagamaan", selama Ramadan.

Larangan Memberi Nama Anak 'Muhammad'

Kerusuhan di ibu kota Xinjiang, Urumqi, pada 2009 lalu dianggap titik balik yang mengubah pandangan pemerintah China terhadap etnis Uighur. Saat itu, etnis Uighur menggelar demonstrasi menentang pemberian insentif bagi migrasi etnis Han ke Xinjiang.

Hampir dua ratus orang terbunuh dalam demonstrasi rusuh itu. Sejak itu, Beijing menganggap semua warga Uighur berpotensi menjadi teroris atau simpatisan teroris.

Lembaga Think Thank Council on Foreign Relations (CFR) memaparkan sejak 2014 otoritas China mengerahkan sejumlah anggota partai Komunis untuk tinggal di rumah warga Uighur di Xinjiang. Mereka diminta melaporkan setiap kebiasaan warga Uighur yang dianggap "ekstrem" termasuk puasa di bulan Ramadan dan menghindari makanan serta minuman mengandung alkohol.

Masyarakat Uighur juga dilarang memberi nama anak-anak mereka dengan nama-nama Islam, termasuk nama 'Muhammad' dan 'Medina'. 

Pemerintah lokal juga diduga melarang penjualan makanan halal di penjuru wilayah itu sehingga mempersulit warga Uighur untuk mencari makanan dan minuman.

Larangan Berhijab dan Berjanggut

Pada Maret 2017 lalu pemerintah daerah Xinjiang meloloskan Undang-Undang anti-ekstremisme yang melarang orang-orang menumbuhkan janggut dan kerudung di tempat publik.

Meski pemerintah resmi mengakui agama Buddha, Katolik, Daoisme, Islam, dan Kristen Protestan, di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, China dan mengatur agar semua agama sesuai dengan doktrin komunis dan kebiasaan masyarakat etnis mayoritas Han. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai bersama rombongan PWI Dumai saat halalbihalal.(foto: bambang/halloriau.com)Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Bupati Bengkalis, Kasmarni.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Kasmarni Deklarasikan Maju Pilkada Bengkalis 2024
Simpang SKA Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Ingin Rencana Pelebaran Jalan Simpang SKA Terealisasi Tahun ini
  Konsumen Suzuki Jakarta, Yoga Nirmolo.(foto: istimewa)Hadirkan Jimny 5-Door, Suzuki Sukses Memanjakan Pecinta Offroad di Indonesia
Bupati Bengkalis, Kasmarni serahkan hadiah lomba lampu colok dan pawai takbir 2024.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Serahkan Hadiah Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Welder di BLK Kemenaker RI, Serang, Banten.(foto: istimewa)Pelatihan Vokasi Welder PHR, Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved