www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
 
Salah Eja Nama, 33 Tahun Jadi Buron Akhirnya Berhasil Ditangkap
Selasa, 16 Juli 2019 - 14:20:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca juga:

SINGAPURA - Buronan bernama Arumugam Veerasamy akhirnya menjalani hukuman penjaranya yang tertunda selama lebih dari tiga dekade.

Pria Malaysia itu divonis penjara 8,5 tahun oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, Muthiah Kutha Lingam, yang juga berkebangsaan Malaysia.

Pembunuhan itu dilaporkan terjadi pada 28 Agustus 1986, atau 33 tahun silam, di kawasan Lorong Kabong, Singapura.

Pelaku yang sehari-hari tinggal di Johor Bahru, Malaysia, itu secara menakjubkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum sejak pembunuhan terjadi.

Dia baru diringkus oleh imigrasi Woodlands pada September 2016 melalui pemeriksaan sidik jari ketika berkunjung ke Singapura.

Mengapa bisa demikian? Dilansir dari Kompas Selasa (16/7/2019), rupanya dewi fortuna berpihak kepada Arumugam.

Pasalnya, terdapat kesalahan dalam pengejaan nama di kartu izin kerja yang dipakainya saat bekerja di bagian konstruksi bangunan di Singapura.

Kesalahan itu membuat identitasnya sama sekali tak terdeteksi. Pada 2006, jejaknya terendus lewat sidik jari yang tertinggal di botol bir.

Meski begitu, Arumugam dilaporkan masih bisa buron. Bahkan, dia diketahui bolak-balik mengunjungi Singapura untuk bekerja dan menemui istri serta putrinya.

Di persidangan, dia sama sekali tidak tahu bahwa dia menjadi buronan yang diincar aparat Negeri "Singa" tiga dekade terakhir.

Pembunuhan sadis yang dilakukan Arumugam dengan menggunakan palu terjadi tidak lain disebabkan oleh konflik mengenai pembayaran gaji.

Arumugam mengaku berang tatkala dia hanya dibayar 10 dollar Singapura, atau sekitar Rp 102.520, oleh Muthiah. Padahal keduanya sepakat di angka 45 dollar, atau Rp 461,343.

Saat itu, Muthiah beralasan dia masih menunggu pembayaran dari atasan yang lebih tinggi hingga utang gaji kepada Arumugam menumpuk sebesar 1,000 dollar Singapura, atau Rp 10,2 juta. (*)





Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved