Salah Eja Nama, 33 Tahun Jadi Buron Akhirnya Berhasil Ditangkap
Selasa, 16 Juli 2019 - 14:20:49 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
SINGAPURA - Buronan bernama Arumugam Veerasamy akhirnya menjalani hukuman penjaranya yang tertunda selama lebih dari tiga dekade.
Pria Malaysia itu divonis penjara 8,5 tahun oleh Pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah membunuh majikannya, Muthiah Kutha Lingam, yang juga berkebangsaan Malaysia.
Pembunuhan itu dilaporkan terjadi pada 28 Agustus 1986, atau 33 tahun silam, di kawasan Lorong Kabong, Singapura.
Pelaku yang sehari-hari tinggal di Johor Bahru, Malaysia, itu secara menakjubkan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum sejak pembunuhan terjadi.
Dia baru diringkus oleh imigrasi Woodlands pada September 2016 melalui pemeriksaan sidik jari ketika berkunjung ke Singapura.
Mengapa bisa demikian? Dilansir dari Kompas Selasa (16/7/2019), rupanya dewi fortuna berpihak kepada Arumugam.
Pasalnya, terdapat kesalahan dalam pengejaan nama di kartu izin kerja yang dipakainya saat bekerja di bagian konstruksi bangunan di Singapura.
Kesalahan itu membuat identitasnya sama sekali tak terdeteksi. Pada 2006, jejaknya terendus lewat sidik jari yang tertinggal di botol bir.
Meski begitu, Arumugam dilaporkan masih bisa buron. Bahkan, dia diketahui bolak-balik mengunjungi Singapura untuk bekerja dan menemui istri serta putrinya.
Di persidangan, dia sama sekali tidak tahu bahwa dia menjadi buronan yang diincar aparat Negeri "Singa" tiga dekade terakhir.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Arumugam dengan menggunakan palu terjadi tidak lain disebabkan oleh konflik mengenai pembayaran gaji.
Arumugam mengaku berang tatkala dia hanya dibayar 10 dollar Singapura, atau sekitar Rp 102.520, oleh Muthiah. Padahal keduanya sepakat di angka 45 dollar, atau Rp 461,343.
Saat itu, Muthiah beralasan dia masih menunggu pembayaran dari atasan yang lebih tinggi hingga utang gaji kepada Arumugam menumpuk sebesar 1,000 dollar Singapura, atau Rp 10,2 juta. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :