www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
 
Pura-pura Bajak Pesawat Demi Pacar, Pengusaha India Dipenjara Seumur Hidup
Kamis, 13 Juni 2019 - 12:06:15 WIB

MUMBAI - Seorang pengusaha asal India dipenjara seumur hidup setelah menaruh surat palsu pembajakan di toilet pesawat dalam penerbangan Jet Airways dari Delhi ke Mumbai.

Birju Salla mengatakan bahwa dia berharap operasi maskapai Jet Airways di Delhi ditutup karena tindakannya itu, agar pacarnya, yang merupakan seorang pramugari maskapai tersebut, mau tinggal bersamanya di Mumbai.

Selain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindakannya tersebut, Birju juga dijatuhi denda sebesar 50 juta Rupees (sekira Rp10 miliar). Demikian diwartakan BBC, Kamis (13/6/2019).

Salla merupakan orang pertama yang diadili di bawah undang-undang baru anti-pembajakan India. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hukuman minimum untuk kejahatan pembajakan adalah penjara seumur hidup dan hukuman yang maksimal adalah hukuman mati.

Pengusaha itu mengaku telah menulis dan mencetak surat ancaman tersebut di kantornya di Mumbai sebelum ikut dalam penerbangannya pada Oktober 2017.

Surat tersebut berisi bahwa terdapat 12 pembajak dan beberapa bahan peledak sudah dipasang di dalam pesawat, dan menuntut agar penerbangan ini dialihkan ke wilayah Kashmir yang dikuasai Pakistan.

Salla ditangkap setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di Ahmedabad, sejauh 778 kilometer dari tempat tujuan.

Pada saat itu, dia memiliki hubungan gelap dengan seorang pramugari dari Delhi.

Salla dilaporkan sudah meminta pramugari itu untuk pindah ke Mumbai, akan tetapi pramugari tersebut menolak. Dengan memfitnah Jet Airways, Salla berharap pramugari tersebut akan kehilangan pekerjaannya dan terpaksa akan ikut ke Mumbai bersamanya.

Penyelidik mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa Salla tidak melakukan pembajakan. Meletakkan surat ancaman masih dianggap sebagai upaya pembajakan menurut undang-undang India.

Hakim memutuskan bahwa setiap pilot akan menerima 100.000 rupee untuk penderitaan yang mereka alami dari denda yang akan dibayar Salla. Selain itu, setiap pramugari juga akan menerima 50.000 Rupee, sementara setiap penumpang mendapat 25.000 rupee.

Pengacara Salla, Rohit Verma, mengatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Jet Airways merupakan salah satu maskapai terbesar di India, namun tahun ini perusahaan itu terpaksa menunda penerbangan domestik dan internasionalnya karena mengalami kesulitan keuangan. (*)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved