INHU - Upaya pemulihan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) secara simbolis menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1.861.378.700 kepada manajemen BPR Indra Arta di Kantor Kejari Inhu, Kamis (6/8/2026).
Prosesi penyerahan tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati (Wabup) Inhu, Hendrizal sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap bank milik daerah tersebut.
Pengembalian dana hasil penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu itu dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat fondasi BPR Indra Arta setelah tersandung kasus korupsi.
Wabup Hendrizal mengapresiasi kinerja Kejari Inhu yang dinilai berhasil membangun sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Inhu hingga aset negara dapat dipulihkan.
"Terima kasih kepada Kejari Inhu dan jajaran yang telah bekerja sama dengan Pemkab Inhu, sehingga pada hari ini pengembalian kerugian negara dapat diterima kembali oleh BPR Indra Arta," ucap Wabup.
"Sebagai bentuk dukungan untuk mengembalikan kepercayaan publik, Pemerintah Daerah melalui Bupati telah menyarankan agar jajaran dan masyarakat kembali menabung di BPR Indra Arta," sambungnya.
Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan tidak berhenti pada penyelesaian perkara tersebut.
Menurutnya, pendampingan hukum terhadap BPR Indra Arta maupun berbagai program strategis Pemkab Inhu tetap diperlukan agar tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan semakin baik.
Dalam kesempatan yang sama, Hendrizal juga menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan perpisahan kepada Kepala Kejari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar, yang akan menjalankan tugas di tempat baru setelah mutasi jabatan.

Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar mengatakan, keberhasilan pengembalian kerugian negara merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia berharap momentum tersebut menjadi titik awal pembenahan internal BPR Indra Arta sehingga kepercayaan masyarakat dapat kembali meningkat.
"Ke depan, kami berharap BPR Indra Arta dapat terus berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Semoga penanganan perkara ini menjadi pelajaran berharga dalam perbaikan tata kelola keuangan," kata Ratih.
"Kejari Inhu siap memberikan pendampingan sesuai fungsi dan kewenangan demi kemajuan BPR Indra Arta ke depan," sambungnya.
Direktur BPR Indra Arta, Yuli Andesra menyampaikan apresiasi kepada Kejari Inhu atas pendampingan hukum yang telah diberikan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas berbagai kekurangan yang terjadi dan berharap sinergi bersama Kejaksaan terus berlanjut guna memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup acara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Inhu secara simbolis menyerahkan uang hasil pengembalian kerugian negara kepada Direktur BPR Indra Arta, disaksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Inhu dan para undangan.(adv)