INHU - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Inhu dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun 2023 digelar di aula lantai dua Dinas Tenaga Kerja Inhu, Selasa (23/4/2024).
Penyampaian LKPj ini dihadiri Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura, Wakil Ketua I DPRD, Masrullah SP, Wakil Ketua II Rosman Yatim, Sekretaris DPRD Inhu, Afrizal Dharma, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan Pemkab Inhu dan peserta lainnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Inhu, Masyrullah.
Dalam sambutannya ia mengucapkan apresiasi kepada Pemkab Inhu yang telah menunaikan tugasnya dalam hal ini terkait penyampaian LKPj Kepala Daerah Tahun 2023.
Selanjutnya, Wabub Inhu, Junaidi Rachmat memaparkan sambutan berupa pidato pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala Daerah Inhu Tahun 2023
Wabup Junaidi mengatakan, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah ini, merupakan agenda konstitusional tahunan, yang secara Yuridis formal mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda.
Selanjutnya Dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tersebut, telah diatur bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga sesuai surat undangan Ketua DPRD Kab. Inhu Penyampaian LKPj tahun Anggaran 2023 tersebut diagendakan pada 28 Maret 2024.
"Mengacu pada ketentuan tersebut, melalui kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan resume LKPj akhir tahun anggaran 2023, yang merupakan amanat bagi kami dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di segala bidang di Kabupaten Inhu," jelas Wabup.
Diterangkan lagi, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, telah menyusun laporan secara sistematis. Dalam bentuk satu buku yang merupakan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Diserahkan ke DPRD, dan dimaksudkan sebagai salah satu media dalam upaya memelihara dan menguatkan hubungan check and balances antara kepala daerah dengan DPRD. Di samping Itu, LKPj juga merupakan salah satu bahan bagi DPRD, untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemkab Inhu Tahun Anggaran 2023.
Wabup Junaidi juga berharap nantinya rekomendasi hasil evaluasi DPRD tersebut, disampaikan kepada Pemkab Inhu. Ini diharapkan menjadi masukan dan pertimbangan, baik dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, maupun dalam rangka penyempurnaan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Inhu kedepannya.
Dalam Penyusunan Buku LKPj Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Ini, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPj Sekurang-kurangnya menjelaskan yaitu pertama, dasar hukum visi dan misi kepala daerah, dan data umum daerah, kedua, penjabaran APBD, ketiga, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan keempat, penyelenggaraan tugas pembantuan.
Di akhir sambutan Wabup Junaidi juga menyampaikan, pertanggungjawaban ini, diserahkan sepenuhnya kepada DPRD. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas dukungan, partisipasi, dan kerja sama yang selama ini telah dibangun, dalam melaksanakan pembangunan dan roda pemerintahan.
Baik kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten indragiri hulu, seluruh jajaran Forkopimda Inhu, seluruh jajaran dalam lingkup pemerintahan daerah se-Inhu dan instansi vertikal lainnya, BUMN, BUMD serta pihak swasta dan seluruh komponen masyarakat.
Penulis: Andri
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :