Rutan Kelas II B Rengat Deklarasi Zona Integritas
Selasa, 23 Februari 2021 - 19:47:23 WIB
INHU - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat deklerasi zona integritas untuk meningkatkan pelayanan pada publik. Selain diharapkan dapat memberikan pelayanan prima deklarasi juga sebagai pencanangan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Deklarasi berlangsung di aula Rutan Rengat, Selasa (23/2/2021) dihadiri Plh Buati Inhu, Forkompimda diantaranya Dandim 0302 diwakili Mayor Inf Nababan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negri Rengat dan Kapolres Inhu.
Kepala Rutan Rengat, R Simanullang mengatakan, harapan masyarakat terhadap lembaga Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiap tahun makin tinggi yang diharuskan mengedepankan budaya pembinaan yang baik dan benar kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), serta menghindari adanya praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan diskriminatif.
"Rutan Rengat kini sudah menjadi zona integritas yang WBK dan WBBM, ini menjadi bukti kalau rutan sudah berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik baik secara administrasi hingga pembinaan kepada WBP yang ada," ujar Kepala Rutan Rengat, R Simanullang.
Pencapaian zona integritas WBK dan WBBM itu, selain diharapkan dapat bersinergi dengan stake holder terkait Rutan Rengat sendiri siap berbenah untuk memberikan pembinaan mental kepada warga binaannya.
"Untuk kedepan yang menjadi perubahan dari pencanangan WBK dan WBBM yakni menyiapkan warga binaan yang siap hadir ditengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa hukuman dengan dengan taqwa yang baik serta keterampilan kerja yang sudah diasa selama menjadi warga binaan," ujarnya.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :