Tapal Batas Belum Jelas, Masyarakat Desa PSJ dan Petalongan Inhu Saling Klaim
Rabu, 07 September 2022 - 19:17:37 WIB
RENGAT - Permasalahan tapal batas antar desa, tapal batas antar kecamatan serta tapal batas dengan perusahaan sering menjadi pemicu konflik. Masyarakat akan saling klaim lahan yang didasarkan atas keyakinan, ataupun bukti alam.
Mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat akibat tapal batas, pejabat harus turun langsung ke lapangan. Seperti yang dilakukan Camat Lirik Zainudin setelah mendapatkan informasi tentang tapal batas desa dalam wilayah pemerintahannya, Rabu (7/9/2022).
Dari informasi yang berkembang, terjadi saling klaim lahan antara masyarakat Desa Pasir Sialang Jaya (PSJ) Kecamatan Lirik dengan masyarakat Desa Petalongan Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Masyarakat Desa PSJ merasa lahan desa mereka sekitar 200 hektar telah di klaim masuk Desa Petalongan.
"Setelah mendapatkan informasi adanya permasalahan tapal batas, kita langsung turun ke lokasi. Dari awal kita tidak ingin terjadi konflik antara masyarakat dengan masyarakat," jelas Camat Lirik Zainuddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).
Camat Lirik yang baru turun dari lokasi menjelaskan, pihaknya menemukan ada masyarakat yang membuka perkebunan kelapa sawit. Dari keterangan masyarakat di lapangan, mereka hanya pekerja salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Saat ditemui para pekerja tersebut mengatakan tidak mengetahui secara pasti kalau lahan yang dikerjakan sudah masuk Desa PSJ. Tetapi para pekerja siap memberhentikan pekerjaan mereka kalau memang lahan yang dikerjakan di luar areal perusahaan di Desa Petalongan," jelasnya.
Menurut Camat Lirik, klaim lahan yang dikerjakan pekerja perusahaan mecapai luas 200 hektar. Hal tersebut diungkapkan masyarakat Desa PSJ yang ikut turut mendampingi Camat, serta Kapolsek Lirik AKP Aman Roni sambil memperlihatkan peta Desa PSJ saat pertama kali desa tersebut definitif.
"Kita meminta dan mengimbau pihak perusahaan agar untuk sementara menghentikan pekerjaan. Terutama di areal seluas 200 hektar yang diklaim masyarakat masuk Desa PSJ," ungkapnya.
Lebih jauh Zainuddin menjelaskan, agar secepatnya bisa ditentukan titik tapal batas antara Desa PSJ dan Desa Petalongan. "Oleh sebab itu, untuk sementara pihak perusahaan berhenti mengembangkan penanaman sawit menjelang tapal batas dapat diselesaikan," pungkasnya.
Penulis: Dasmun Ahmad
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :