INHU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu meringkus seorang pelaku penggelapan 1 truk Cruid Palm Oil (CPO) sebanyak 23.320 Kg yang sempat lari ke Kabupaten Kampar.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya Rabu (1/3/2022) siang membenarkan penangkapan pelaku penggelapan CPO tersebut.
Dikatakan Kapolres, pelaku yakni EP (32) warga Desa Kuantan Babu merupakan sopir truk tangki CPO dengan plat Nopol BM 8843 BU nomor dinding SK 67.
Dijelaskan, Kamis lalu, Susanto salah seorang saksi dalam kasus ini yang juga pemilik truk ditelepon temannya memberi tahu jika truk tangki nomor dinding SK 67 bermuatan melintas di Desa Sungai Gunung, Kecamatan Rengat dan membawa mesin pompa robin.
Seharusnya mobil yang penuh muatan CPO melintas di Jalan Azki Aris. Untuk memastikan informasi yang sudah menyimpang itu, Susanto langsung ke Desa Sungai Guntung, benar saja, dia menemukan truk itu parkir dipinggir jalan dalam keadaan kosong, semua CPO telah diambil.
Hal itu langsung dilaporkan Susanto ke Polres Inhu karena pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp349.800.000 atas kejadian tersebut.
"Setelah menerima laporan Susanto, Satreskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku," ujar AKBP Alponso.
Pada hari Jumat, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi jika pelaku penggelapan berada di Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, dan mengintruksikan Kanit Opsnal Satreskrim Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam segera ke Kampar.
Tim Opsnal tiba di Polsek Lipat Kain Kabupaten Kampar Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB untuk berkoordinasi. Keesokan harinya Sabtu, tim bergerak ke lapangan memburu pelaku di wilayah Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, karena pelaku diduga bersembunyi di desa itu.
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah. EP mengaku telah menggelapkan CPO dan menjualnya pada seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Inhu.
"Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Kabupaten Inhu dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Inhu," tambahnya.
Tim mengamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB) yang berkaitan dengan kasus ini, seperti 1 unit sepeda motor merek Honda Vario 150 yang dibeli dari uang hasil menjual CPO, 1 unit handphone android merek Realme juga dibeli dari hasil jual CPO, uang tunai Rp5,5 juta sisa hasil jual CPO, 1 kalung emas dan 1 cincin emas juga hasil jual CPO serta buku dan kartu ATM bank BRI milik pelaku.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :