INHU - DS (42) petani asal Kecamatan Peranap membawa kabur 1 unit sepeda motor, juga melarikan anak perempuan korban, hingga ke Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Unit Reskrim Polsek Peranap bergerak cepat dan berhasil meringkus DS di rumah saudaranya, di Labuhan Batu, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Selain mengamankan DS, tim juga berhasil membawa kembali 1 unit sepeda motor dan anak perempuan korban, TR (17), yang masih duduk di bangku SLTA.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/2/2022) siang membenarkan diamankannya pelaku penggelapan sepeda motor di Peranap itu
Dijelaskan Misran, Rabu 2 Februari lalu sekitar pukul 15.00 WIB, korban atau pemilik sepeda motor, DT (47) warga Dusun 5 Citra Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap didatangi DS dan meminjam sepeda motor milik korban merek Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor rangka MH1JBK114MK780123 dan nomor mesin JBK1E-1775801 untuk membeli rokok.
Tanpa merasa curiga karena sudah saling kenal, korban meminjamkan sepeda motor itu pada DS. Namun setelah beberapa jam, DS tak kunjung kembali, kemudian korban berusaha menghubungi nomor ponsel DS, tapi ponsel pelaku ditinggal dirumahnya.
Setelah tiga hari tak ada kejelasan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialami itu ke Polsek Peranap dengan kerugian materi sekitar Rp12 juta. Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Peranap langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Senin 7 Februari, sekitar pukul 03.00 WIB, unit Reskrim mendapat Informasi bahwa pelaku berada di Desa Damuli, Pekan Kecamatan Kauluh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Atas perintah Kapolsek Peranap Iptu Emir Maharto Bustarosa, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Peranap, Aiptu Yusmar, berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu.
Setelah itu, unit Reskrim Polsek Peranap berangkat menuju Labuhanbatu, sementara unit Reskrim Polsek Kauluh Hulu langsung mengamankan DS yang ketika itu berada di rumah saudaranya bersama anak perempuan korban.
Sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Peranap tiba di Polsek Kauluh Hulu dan menginterogasi DS. Pada tim, DS mengaku telah membawa kabur sepeda motor korban, juga melarikan anak perempuan korban ketika ia pulang sekolah.
Antara DS dan TR ternyata sudah memiliki hubungan gelap dan sering berhubungan badan layaknya suami istri sejak Juni 2021 lalu. Kemudian tim membawa pelaku dan anak gadis korban serta barang bukti berupa 1 sepeda motor merek Honda Revo Fit kembali ke Polsek Peranap.
Penulis: Andri Subakti
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :