Ini Sanksi Bagi Warga Batang Gansal yang Terjaring Razia Yustisi
Jumat, 09 Oktober 2020 - 17:45:11 WIB
INHU - Sejumlah warga Kecamatan Batang Gansal, Inhu harus rela diberi sanksi setelah terjaring razia yustisi yang digelar tim pemburu teking Covid-19 Kecamatan Batang Gansal di sejumlah warung minum atau kedai kopi di Desa Seberida.
Razia yustisi dalam rangka penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar tersebut dilaksanakan Jumat (9/10/2020).
Diikuti personel Polsek Batang Gansal, personel TNI Batang Gansal dan Satpol PP Batang Gansal.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat siang menjelaskan, sama seperti razia di Kecamatan lainnya, bagi warga yang terbukti melanggar protokoler kesehatan, seperti tidak pakai masker dan berkerumun akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi teguran secara lisan hingga sanksi sosial.
"Para pelanggar protokoler kesehatan di Batang Gansal itu dikenakan sanksi sosial membersihkan di sekitar lokasi mereka terjaring," ucap Misran.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :