BPJS Ketenagakerjaan Rengat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Rp24 Juta
Rabu, 29 Agustus 2018 - 12:08:48 WIB
RENGAT - Sempena Kegiatan Penandatanganan perpanjangan MOU kepala desa se-Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi BPJS Ketenagakerjaan Rengat serahkan santunan kepada ahli waris Kepala Desa Pauh Kecamatan Pangean, (Alm Amri) yang meninggal dunia.
"Dalam acara tersebut dilakukan penyerahan santunan kematian kepada ahli Waris Kepala Desa Teluk Pauh Kecamatan Pangean a/n Amril sebesar Rp24 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Iksarudin SE melalui stafnya Rajali, Rabu (28/8/2018) di Rengat.
Dikatakan Staf Iksarudin ini, penyerahan santunan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui Wakil Bupati Kuantan Singingi yakni H Halim dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Ketua Forum Desa Se-Kabupaten Kuantan Singingi.
"MoU antara kejari dan pemerintahan desa tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, BPJS Ketenagakerjaan hanya sebagai tamu, BPJS Ketenagakerjaan tak ada hubungan terkait ini di acara itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris bertepatan dengan acara yang dilaksanakan dan dikemas sebagai acara sisipan,” kata Rajali..
Penyerahan Santunan dari Wakil Bupati Kuansing H Halim ini diterima langsung oleh istri kepala Desa Teluk Pauh Kecamatan Pangean Kabupaten kuansing.
Penulis: Andri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :