INHIL – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan hasil. Dalam waktu kurang dari 4 jam, Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu, Polres Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) berhasil menangkap empat orang pelaku diduga kuat pengedar narkotika jenis sabu.
Keempatnya ditangkap di tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Gang Samarinda VI pada pukul 23.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu yang dipimpin Aipda Fitrianto mengamankan dua tersangka berinisial A (32) dan WY (43) di Jalan Sapta Marga, Gang Samarinda VI, Kelurahan Tembilahan Hulu.
Dari penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menyita satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram serta sebuah telepon genggam milik tersangka.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku terlibat dalam transaksi sabu. Mereka ditetapkan sebagai pengedar, dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba.
Penangkapan kedua terjadi satu jam kemudian, tepat pukul 00.00 WIB, di lokasi kedua yakni halaman parkir RSUD Puri Husada, Jalan Veteran, Tembilahan. Di lokasi ini, petugas mengamankan Y (43), warga Tembilahan, beserta dua paket kecil sabu seberat 0,38 gram dan sebuah telepon genggam milik tersangka.
Y diketahui merupakan target pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi. Hasil tes urine juga menunjukkan Y positif mengandung methamphetamine.
Penangkapan ketiga sekaligus pengungkapan terbesar dilakukan di Jalan Pelajar Ujung pada pukul 02.00 WIB. Unit Reskrim berhasil membongkar peredaran sabu dalam jumlah terbesar malam itu, yakni seberat 4,58 gram di sebuah rumah di Jalan Pelajar Ujung, Kelurahan Pekan Arba.
Tersangka yang diamankan adalah YP (23), yang berperan sebagai perantara dan tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahuinya.
Barang bukti yang disita sangat beragam, di antaranya 17 paket sabu siap edar, timbangan digital, plastik bening, kotak plastik berbentuk boneka, dua telepon genggam, hingga dokumen perbankan. Hasil tes urine YP juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Hasan Basri, MH membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa semua penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh Unit Reskrim.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tembilahan Hulu. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi," ujarnya, Rabu (9/4/2025), saat diwawancara halloriau.com.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seorang pria masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait jaringan ini.
Kapolsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga wilayah tetap bebas dari narkoba.
Penulis: Ayendra
Editor: Riki