www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dugaan Korupsi di Dinkes Inhil Dalam Penyidikan, PT Tenayan Raya Makmur Selaku Penyedia
Rabu, 04 Desember 2024 - 21:48:23 WIB

INHIL - Perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam kegiatan belanjan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun anggaran 2022 dalam proses penyidikan.

Itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Inhil, Nova Puspita Sari saat gelar konferensi pers, Rabu (4/12/2024) di Aula Kejaksaan Inhil.

"Dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 15 Agustus 2024, dalam proses penyidikan sampai dengan hari ini tanggal 04 Desember 2024 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan saksi berjumlah 19 orang. Serta telah mengumpulkan bukti-bukti sejumlah 192 dokumen," ucap Nova.

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari kebutuhan obat-obatan di Dinkes Kabupaten Inhil pada tahun 2022. Kemudian diadakan kegiatan pengadaan bahan habis pakai, paket pekerjaan belanja obat-obatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.476.344.000, dan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung sejak 13 Juli 2022 – 10 Oktober 2022 yang dilaksanakan oleh PT Tenayan Raya Makmur (TRM) selaku penyedia.

Setelah obat-obatan tersebut di penuhi penyedia kemudian Dinkes Inhil telah melakukan pencairan dana pembayaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil sebesar Rp1.476.344.000.

"Paket pekerjaan belanja obat-obatan adalah sebanyak 25 jenis obat," lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti diduga bahwa pelaksanaan kegiatan belanjan obat-obatan di Dinkes Inhil anggaran tahun 2022 telah ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara dalam hal ini adalah keuangan Daerah Kabupaten Inhil.

"Pada saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Inhil masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti yang mempunyai nilai alat bukti sebagai mana pasal 184 KUHAP yaitu pemeriksaan saksi-saksi terkait, pemeriksaan Ahli, perhitungan kerugian Negara, serta mengumpulkan bukti-bukti lain guna menemukan tersangka dalam perkara tersebut," tutupnya.

Penulis: Ayendra
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi sampah menjadi masalah besar di Pekanbaru sejak akhir Desember 2024 (foto/int)DPRD Pekanbaru Warning PT EPP: Jika Sampah Menumpuk, Kontrak Bisa Diputus
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif (foto/int)DPRD Pekanbaru Desak Hasil Asesmen 4 Kepala OPD Diumumkan
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal salurkan bantuan sembako ke warga terdampak banjir Dusun Kualo (foto/Andy)Kapolres Pelalawan Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kualo
Anggota komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka (foto/Mimi)Fasilitas Belum Memadai, Bagus Oka Minta Pengelola Kawasan Kuliner Cut Nyak Dien Berbenah
Bayi perempuan yang terlantar akhirnya dapat orang tua asuh (foto/ist)Bayi Terlantar di Pekanbaru Akhirnya Dapat Orang Tua Asuh
  Rizky Bagus Oka menghadiri sidang pleno LAMR Kota Pekanbaru (foto/Mimi)Hadiri Pleno LAMR Kota Pekanbaru, Ini Harapan Rizky Bagus Oka
Banjir rendam Jalan Lintas Timur Km 83 di Desa Kemang, Pelalawan (foto/IG Polrespelalawan)Banjir di Jalintim Pelalawan Masih Tinggi, Pengendara Motor Diminta Lewat Kuansing
Ilustrasi KPK cegah lima tersangka kasus korupsi Flyover Simpang SKA ke luar negeri (foto/ist)Pengusutan Berlanjut, KPK Cegah 5 Tersangka Kasus Korupsi Flyover Riau ke Luar Negeri
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang (foto/int)PT EPP Terancam Kena SP2 Jika Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kembali Terjadi
Polda Riau gagalkan peredaran 16,5 ganja kering (foto/MCR)Polisi Gagalkan Peredaran 16,5 Kg Ganja Tujuan Riau dan Jambi, 3 Kurir Ditangkap
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved