Tanggulangi Covid-19
Polres Inhil Tidak Beri Izin Keramaian, Termasuk Pesta Pernikahan
Selasa, 24 Maret 2020 - 22:14:53 WIB
INHIL- Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak akan memberikan surat izin keramaian, termasuk pesta pernikahan.
Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhut Sihombing SIK saat dihubungi awak media melalui sambungan seluler, Selasa (24/3/2020).
“Seperti keramaian pesta pernikahan dan lainnya. Itu dari kami pihak kepolisian tidak memberikan izin,”katanya.
Dia juga menyarankan agar acara yang sudah dirancang yang bisa membuat keramaian ditunda dulu hingga situasi Covid-19 aman.
Hal tersebut berdasarkan himbauan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
“Begitu juga dengan pihak Polsek setempat, jangan ada yang memberikan izin keramaian. Apapun alasannya,”lanjutnya.
Tertuang kalimat dalam maklumat Kapolri agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri pada Kamis (19/3/2020).
Pertimbangan keputusan didasarkan cepatnya penyebaran virus corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dengan hal tersebut. Dia menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona yang telah dibuat Pemerintah.
“Masyarakat dilarang beraktivitas dalam kerumunan, baik itu pagi siang dan malam. Kemudian agar mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali urgen,”pungkas Kasat Reskrim.
Di samping itu, jika terdapat kermaian pihak Polres Inhil akan memberikan himbauan agar yang bersangkutan membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
“Bilamana tidak diindahkan maka kita selaku petugas sedang melaksanakan tugas akan lakukan tindakan tegas, artinya ada aturan hukum yang mengatur tentang hal tersebut,”tutupnya.
Penulis: Yendra
Editor :Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :