PD BPR Gemilang MoU dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan
Jumat, 14 Februari 2020 - 20:43:30 WIB
INHIL- PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) laksanakan Memorandum of Understanding (MoU), Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan, Jumat (14/2/2020) di ruangan Rapat Kepala Kejaksaan Kabupaten Inhil.
MoU tersebut langsung ditandatangani Hj Nurna Indra Evalita Direktur Utama PD BPR Gemilang dan Susilo, SH selaku Kepala Kejaksaan Negri Tembilahan. Serta hadir Syamsuddin selaku Direktur PD BPR Gemilang, Drs Rudiansyah M. Si Ketua Badan Pengawas PD BPR Gemilang, Amri Yahya HS Kabag KreditKredit PD BPR Gemilang, RM Arfrandi Putra Kabag Umum Kepatuhan dan Manajemen Resiko.
Hj Nurna Indra Evalita menjelaskan setiap perbankan pasti mempunyai kredit bermasalah. Akan hal itu tujuan utama untuk Pegawai Negri Sipil (PNS) agar Kejaksaan Negri Tembilahan melakukan penagihan dan bimbingan untuk PD BPR Gemilang.
‘’Terkait dengan hal itu, kami meminta bantuan Kejari Kabupaten Inhil. Kemudian akan terbit Surat Kuasa Khusus (SKK),"katanya.
Lanjutnya tentang pemanggilan nasabah yang dilakukan Kejari bersama PD BPR Gemilang sifatnya persuasif.
"Lebih intensif melakukan komunikasi antar kedua belah pihak supaya nasabah bisa segera menyelesaikan tanggungan kredit macet," lanjutnya.
Di samping itu, Susilo, SH menuturkan penandatangan nota kesepahaman itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2) disebutkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan mewakili Pemerintah dengan Surat Kuasa Khusus baik di dalam maupun di luar pengadilan.
‘’PD BPR Gemilang sudah meminta kerja sama dengan kami, misalnya ada kredit macet bisa melakukan penagihan," jelasnya.
Demikian halnya ketika ada peristiwa hukum lainnya, contohnya ada gugatan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun di Pengadilan Negeri, setelah menerima SKK pihaknya akan mewakili PD BPR Gemilang maju di persidangan. Upaya itu dapat dilakukan karena di dalamnya ada unsur keuangan negara.
‘’Nanti secara berkelanjutan, kami akan mengisi materi pencerahan dan pelatihan supaya tidak terjerat hukum, “ tutupnya.
Penulis: Yendra
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :