Razia Yustisi Gabungan Penginapan di Inhil, Anak-anak di Bawah Umur Ikut Terjaring
Sabtu, 21 Desember 2019 - 16:44:41 WIB
INHIL- Pelaksanaan Razia Yustisi gabungan yang terdiri Satpol PP, TNI, Polri, LSM Granat Inhil berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang terjaring penyakit masyarakat (Pekat) di sekitar Tembilahan Kota dan Tambilahan Hulu, Sabtu (21/12/2019) dini hari.
Razia tersebut merupakan agenda resmi yang bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Terdapat beberapa penginapan dan tempat hiburan yang menjadi tujuan razia.
Sebelum penelusuran, tim gabungan dibagi menjadi dua bagian regu 1 dan 2 untuk daerah Tembilahan Kota, regu 3 dan 4 untuk wilayah Tembilahan Hulu.
Saat sebelum Operasi Yustisi dilaksanakan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) TM Syaifullah dalam sambutannya mengatakan bahwa razia kali ini merupakan agenda resmi bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat dan anti Pekat.
"Jelang perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru Masehi, memang perlu ada nya antisipasi atau pencegahan berupa razia yustisi untuk wilayah rawan terjadinya penyakit masyarakat, seperti pesta miras, narkoba, pasangan mesum, dan penyakit masyarakat lainnya," katanya.
Selain itu Kasatpol PP menuturkan bahwa Razia yang dilakukan ini untuk memastikan pada saat perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2020 tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Saya harap kepada petugas agar berlaku sopan jika terdapat beberapa hal yang memang menjadi target razia kita bersama, tetap humanis dan tidak arogan,"lanjutnya.
Usai dilaksanakannya Razia Yustisi, dari 27 titik razia, total yang terjaring terdapat sebanyak 7 pasang muda-mudi atau 14 orang yang diduga sedang mesum di beberapa tempat penginapan tanpa adanya surat nikah. Dan selanjutnya digiring menuju kantor Satpol PP agar didata dan dipanggil pihak keluarganya.
Untuk diketahui dari beberapa yang terjaring pun kedapatan masih ada yang di bawah umur 18 tahun atau usia anak-anak.
Oleh Kasatpol PP, bedasarkan Peraturan Daerah (Perda) pihaknya akan terus lakukan Yustisi dengan jadwal yang tidak ditentukan. Dan dia berharap kedepan tidak ada lagi yang terjaring seperti yang sudah didapatkan malam ini.
Penulis : Yendra
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :