www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Yudi Perdana Sikumbang: Lion Air Wajib Ganti Rugi untuk Ahli Waris Rp 1.250.000.000
Rabu, 31 Oktober 2018 - 13:29:02 WIB

INHIL- Salah seorang penumpang pasawat naas Lion Air penerbangan Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang adalah Hasnawati yang merupakan kerabat dari Yudi Perdana Sikumbang, warga Inhil.

Yudi Perdana Sikumbang mengatakan, pihak maskapai Lion Air wajib membayar ganti rugi kepada ahli waris Hasnawati yang menjadi korban tragedi pesawat Lion.

Menurut Yudi Perdana Sikumbang yang merupakan keponakan dari korban, ia akan berkoordinasi dengan sepupunya yang merupakan anak-anak Hasnawati. Jika merujuk pada Pasal 141 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan penerbangan bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan atau naik turun pesawat udara.

“Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000.00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) per-penumpang. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara (Permenhub 77/2011)," ungkap Yudi Perdana Sikumbang, Rabu (31/10/2018) di salah satu warung makan Jalan M Boya Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Lebih lanjut, kata Yudi Perdana Sikumbang, yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris dari penumpang yang meninggal tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 173 ayat (1) UU Penerbangan yang berbunyi 'Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahli waris penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'.

Kemudian ahli waris dari penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (dengan menggunakan hukum Indonesia) terhadap perusahaan penerbangan bila ganti kerugian tidak diberikan sesuai dengan bunyi Pasal 176 UU Penerbangan.

Adapun besaran ganti kerugian yang sudah diatur dalam Permenhub 77/2011 tidak menutup kesempatan kepada ahli waris, untuk menuntut perusahaan penerbangan ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 23 Permenhub 77/2011.

"Pihak keluarga dalam hal ini sedang menunggu informasi mengenai jenazah di RS Polri untuk memastikan jenazah tante saya Hasnawati. Jika dalam hal ini telah dapat diidentifikasi maka pihak maskapai Lion Air harus membayar ganti kerugian kepada ahli waris tante saya ini, jika tidak kami akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat," tutup Yudhia Perdana Sikumbang.

Penulis : Yendra
Editor  : Fauzia



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
JCH Riau nasabah BRK Syariah.(foto: tribunpekanbaru.com)BRK Syariah Silaturahmi dan Beri Bimbingan untuk Nasabah JCH
Ustaz Abdul Somad.(foto: int)Hasil Survei Pilgubri 2024: Ustaz Abdul Somad 'Singkirkan' Para Kandidat Hingga Petahana
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri pengukuhan DPP Onur 2023-2027.(foto: mcr)Hadiri Pengukuhan DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027, Ini Harapan Pj Gubri
Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024.(foto: int)Marc Marquez Raih Pole Position MotoGP Spanyol 2024
Iskandar Hoesin meninjau kesiapan atlet Riau untuk ke PON XXI Aceh-Sumut (foto/int)KONI Riau Berambisi Atlet Bisa Raih Emas di PON XXI Aceh-Sumut
  Ketua KONI Riau, Iskandar Hoesin.(foto: mcr)KONI Riau Optimis Venue PON XII 2024 di Aceh-Sumut Siap Tepat Waktu
Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan, bersama Kepala BI Riau Panji Ahmad saat launching Riau Sharia Week 2024.(foto: mcr)BI Launching Riau Sharia Week 2024: Perkuat Ekonomi Syariah dengan Sinergi
Bupati Pelalawan hadiri Konfercab IV NU Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)Bupati Pelalawan Dorong Keberadaan NU di Tengah-tengah Masyarakat
LLMB Riau dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024.(foto: istimewa)LLMB Riau Komit Dukung Dr Afni Maju Pilkada Siak 2024
PSMTI Riau gelar aksi donor darah di Mall Pekanbaru (foto/Dini)Sambut Hari Raya Tri Suci Waisak dan Hari Kartini, PSMTI Riau Gelar Aksi Donor Darah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved