Awas, Jangan Terima Pemasangan Instalasi atau KWH tanpa Biro Resmi
Kamis, 12 April 2018 - 16:59:57 WIB
TEMBILAHAN - Manajer PLN Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra menghimbau dan minta agar masyarakat memasang instalasi listrik secara benar dan sesuai aturan.
Diantaranya harus menggunakan tata cara sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) serta harus dipasang oleh Biro Instalasi Listrik yang mempunyai legalitas, seperti mempunyai surat tugas, kartu identitas yang jelas dari perusahaan yang tertera. Selain itu, jangan terima pemasangan yang mengaku biro jika tidak punya Identitas.
“Jika tidak punya identitas ya bukan biro, PLN sudah menugaskan biro untuk pemasangan instalasi listrik atau KWH (kilo watt hour) meter dan yang mau memasang Instalasi listrik atau KWH Meter listrik langsung saja datang ke PLN terdekat,” ungkap Iwan Eka Putra, Rabu (11/4/2019).
Iwan Eka Putra juga menghimbau agar masyarakat berhati-hati dengan kedok biro palsu yang meminta uang jalan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk persyaratan awalnya mula mendapatkan KWH meter.
"Sebelum kami tugaskan biro turun ke daerah tersebut, terlebih dahulu sudah kami data, jika ada hal-hal yang merugikan masyarakat, biro kami segera laporkan kepada pihak PLN," tegas Iwan.
Selanjutnya, PLN Rayon Tembilahan berupaya bagaimana Kabupaten Inhil bisa terang benerang ke seluruh penjuru seperti yang diharapkan selama ini.
Penulis: Yendra
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :