PEKANBARU - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berhasil eksekusi terpidana, Drs H Maiyulis Yahya, Senin (29/1/2018) siang tadi.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru itu melakukan korupsi dana pengembangan teknologi persampahan di area TPA Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Azwarman, mengatakan, eksekusi dilakukan menyusul telah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 901 K/ PID SUS/ 2014 tgl 15 Januari 2015.
"Dalam putusan kasasi MA, Maiyulis divonis hukuman 1 tahun penjara. Hakim agung juga mewajibkan Maiyulis membayar denda Rp50 juta apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," ujar Azwarman kepada halloriau.com, Senin (29/1/2018).
Selain itu hakim juga menghukum Maiyulis membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,8 juta. Uang tersebut dapat diganti kurungan selama 1 bulan.
"Untuk menjalani putusan itu, jelang Zuhur tadi kita mendatangi rumah terpidana di Jalan Telur, Tampan, Pekanbaru. Terpidana dieksekusi sekitar pukul 14.30 WIB," kata Azwarman.
Usai pemeriksaan administrasi, Maiyulis selanjutnya dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kapling, Gobah untuk menjalani perdana hukumannya. Eksekusi ini juga merupakan tunggakan Kejari yang sinergitas dengan Intel Kejati Riau.
Berawal perkara Maiyulis terjadi di 2009 silam ketika menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru selaku Pengguna Anggaran. Korupsi dilakukannya bersama Abdul Qohar selaku Kepala Seksi Penampungan Sampah sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penyimpangan proyek yang di anggarkan Rp454 juta itu terjadi saat proses penimbunan tanah. Seharusnya anggaran itu untuk dum truk dan ekskavator.
"Namun dalam berjalannya dum truk tidak ada, hanya ada ekskavator," sebut Azwarman.
Saat proses hukum di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Maiyulis divonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Mahyudin terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Waktu itu, penyidik sudah menyita uang Rp66 juta sebagai barang bukti. Dalam putusan pengadilan, dari jumlah itu sebesar Rp59,6 juta dirampas untuk negara.
Dalam perkara ini, Kejari Pekanbaru belum mengeksekusi empat terpidana lain. Selain Abdul Qohar, juga ada Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto yang merupakan pekerja di proyek pengelolaan sampah tersebut.
"Saya mengimbau agar segera menyerahkan diri ke Kejari terhadap terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ihkrah. Kita minta segera menyerahkan diri," tegas Azwarman.
Penulis: Helmi
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :