Cemburu Buta, Pemuda di Selatpanjang Aniaya Tunangan Mantan Pacar
Kamis, 25 Januari 2018 - 15:59:31 WIB
SELATPANJANG - Cemburu buta berujung ke penjara. Begitulah kebodohan Riki Fernando (25), warga Jalan Nangka Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Honorer di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) Kepulauan Meranti itu harus diproses secara hukum, karena menganiaya Abdul Hadi (24), warga Pangkalan Batang, Bengkalis yang merupakan tunangan dari mantan kekasihnya.
Tindak pidana penganiayaan itu terjadi, Rabu (24/1/2018), sekitar pukul 17.00 WIB. Kebetulan, sore itu korban baru saja datang dari Bengkalis dengan speed boat Keritang dan dijemput tunangannya di pelabuhan rakyat. Dengan mengendarai sepeda motor mereka pun berkeliling Kota Selatpanjang.
Di tengah perjalanan keduanya bertemu dengan tersangka yang juga mengendarai sepeda motor. Merasa tak ada masalah, sepasang kekasih itu pun tak menghiraukannya. Mereka terus tancap gas sambil menuju pulang.
Tersangka yang sudah terbakar api cemburu rupanya tak senang. Ia terus mengikuti keduanya dari belakang. Ketika sampai di depan Apotek CNR Jalan Kartini pelaku pun mulai naik pitam. Dengan sengaja ia memepet sepeda motornya dan menarik korban dari belakang. Sementara korban yang kaget tak mampu mengendalikan laju sepeda motor dan tersungkur ke aspal.
Saat itulah pelaku melampiaskan dendamnya. Melihat korban sudah tidak berdaya untuk bangun, pelaku pun langsung memukulinya secara membabi buta hingga korban mengalami patah tulang kaki menderita luka memar di kepala dan dada.
"Tiba-tiba saja ada yang menarik saya dari belakang dan akhirnya kami jatuh dari motor. Setelah jatuh itulah saya dipukuli di bagian kepala, dada dan kaki," ucap korban.
Beruntung, warga yang berlalu-lalang di sekitar lokasi kejadian cepat bertindak guna meredam kemarahan pelaku. Melihat warga makin ramai berhenti, pelaku pun mulai kecut dan perlahan-lahan pergi meninggalkan lokasi. Sementara korban yang sudah tidak berdaya diberi pertolongan menjelang polisi datang.
"Motif penganiayaan, karena cemburu. Korban sudah kita bawa ke RSUD Meranti untuk mendapatkan perawatan dan sekang masih menjalani rawat inap. Korban juga bekerja sebagai honorer di Bengkalis," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH Kapolsek Tebingtinggi AKP Syafril.
Setelah mendapatkan hasil visum dari dokter dan mendengar keterangan korban, aparat kepolisian langsung bertindak cepat. Saat itu juga pelaku ditangkap di kediamannya.
"Pelaku sudah ditangkap dan dititipkan di Polres Meranti. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 351 tentang tindak penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ungkap Syafril.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Bakal Telan Biaya Rp1,8 Miliar, SDN 83 Pekanbaru Segera Dibangun Pasca Terbakar Harga Komoditas Pertanian di Riau Stabil, Pinang Kering Tetap Rp4.400/Kg Pj Wako Bakal Berganti, Sekdako Tegaskan ASN Pemko Pekanbaru Tetap Produktif Edaran Disdik Riau Melarang Acara Mewah Perpisahan Sekolah, Ini Respon PGRI Riau Genjot Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Upgrade Aplikasi Sitanjak
|
|
Pj Sekdaprov: Otda untuk Kesejahteraan dan Demokrasi Digrebek, Bandar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Tunggang Langgang Lompat ke Sungai Siak Alumni Angkatan I, Sovia Septiana Wakilkan Caleg Terpilih dari Riau Hadiri Halalbihalal Golkar Institute Sambut Pilkada Serentak 2024, HKR Dorong Generasi Muda Rohul Turut Berpolitik Ikut Halalbihalal Polresta Pekanbaru, Ini Pesan Kapolda Riau untuk Personel
|
Komentar Anda :