PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera melimpahkan berkas perkara tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, ke Pengadilan Negeri Febuari 2018 mendatang.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada halloriau.com, Kamis (18/1/2018) sore, mengatakan seluruh berkas perkaranya sudah rampung.
"Jadi, insya Allah sebelum masa penahanan tersangka di Rutan Sialang Bungkuk, berkasnya sudah bisa rampung dan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, berkas perkara tiga orang tersangka ini menjadi tujuan utama penyidik Kejati dalam menangani kasus korupsi ini. Dirinya menyebutkan jika dilihat kasat mata, (mereka) paling bertanggung jawab.
"Secara bertahap dulu kita limpahkan, tiga orang ini bagi kami yang bertanggung jawab. Itu strateginya, sisanya ikut serta saja," tegas Sugeng.
Selain itu, penyidik pasang target segera merampungkan berkas 15 orang tersangka lainnya untuk rampung di Bulan Febuari mendatang.
"Tim bekerja keras untuk target tercapai bulan Febuari 2018 semuanya beres dan naik ke tahap penuntutan," sambung Sugeng.
Untuk diketahui, tiga orang tersangka yang telah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, yakni Konsultan Pengawas Rinaldi Mugni yang ditahan pada Senin (20/11/2017) lalu. Selanjutnya mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno (DAS), dan rekanan Yulia J Baskoro (YJB), dimana keduanya ditahan, Rabu (29/11/2017) lalu.
Sebelumnya diberitakan, Rabu (8/11/2017) penyidik Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani yang sebelumnya dulu bangunan eks kantor PU.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kerugiaan negara sebanyak Rp 1,23 miliar lebih dari total seluruhnya jumlah nilai proyek yang mencapai Rp 8 miliar.
Pembangunan tugu dan dua kawasan RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Ciptada Riau saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp15 miliar dengan rincian Rp8 miliar untuk RTH Tunjuk Ajar dan Rp7 miliar untuk RTH Puteri Kaca Mayang.
Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada (10/12/ 2016) silam, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :