Kejati Riau Jadwalkan Pemeriksaan Berkas 15 Tersangka Dugaan Korupsi RTH
Rabu, 10 Januari 2018 - 15:31:19 WIB
PEKANBARU - Masuk tahun 2018, kasus penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar masih menyisakan 15 tersangka yang belum ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kita masih terus kordinasi dengan tenaga ahli teknis pemeriksaan," ungkap Asisten Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada halloriau.com, Rabu (10/1/2018).
Sejauh ini, pihaknya masih menahan 3 orang tersangka. Selain itu Sugeng menambahkan untuk 15 orang lainnya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tinggal menunggu giliran penahanan.
"Ikuti saja perkembangannya. Penyidik sudah punya agenda dan jadwal pemeriksaan terhadap tersangka lainnya secara bertahap atas berkas perkaranya," kata Sugeng.
Terhadap penambahan tersangka baru dalam kasus ini, Sugeng belum memastikan perihal tersebut.
"Penyidik belum dapat melangkah jauh untuk penambahan tersangka lainnya," tambah Sugeng.
Sebelumnya, penyidik Kejati Riau telah menahan 3 orang tersangkanya dugaan korupsi RTH, yakni Dwi Agus Sumarno selaku mantan Kadis Pekerja Umum dan Cipta Karya Riau bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
Lalu, YJB pihak rekanan yang menggarap pembangunan RTH dan terakhir RM yang juga merupakan pihak peminjam bendera perusahaan. Sisanya 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.
Untuk diketahui, Rabu (8/11/2017) lalu penyidik Kejati Riau telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RTH di Jalan Ahmad Yani.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kurugian negara menelan anggaran sebanyak Rp 1,23 miliar lebih dari total seluruhnya nilai proyek yang mencapai Rp 8 miliar.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :