PEKANBARU - Dari empat orang terperiksa, petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang menjalani sidang kode etik, Kementrian Hukum dan HAM Riau menilai adanya unsur kelalaian wewenang dalam tugas sehingga dua orang narapidana, Satriandi dan Nugroho bisa kabur.
Dari hasil pemeriksaan dan sidang kode Etik yang digelar siang hingga sore tadi, satu orang petugas diyakini tidak ikut terlibat langsung dalam aksi pelarian dua orang napi tersebut.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kementian Hukum dan HAM Riau, Lilik Sujandi kepada halloriau.com, Selasa (28/11/2017) sore mengatakan sidang kode Etik menentukan hasil pribadi kedisiplinan petugas.
"Hasil dalam sidang kode Etik tadi terbukti tidak ada unsur penerimaan hadiah. Namun murni dari kelalaian kewenangan petugas itu sendiri," ungkap Lilik.
Lilik juga menjelaskan, bahwa beda hal dengan 3 orang petugas Lapas Kelas IIA Bengkalis yang adanya dugaan unsur penerimaan hadiah dari napi tersebut. Jadi yang di Lapas Pekanbaru, kata Lilik hanya kelalaian.
"Kalau di Lapas Bengkalis diduga ada unsur penerima hadiah. Sedangkan di Lapas Pekanbaru itu hanya kelalaian kewenangan saja," kata Lilik.
Sama halnya dengan Lapas Bengkalis yang di Pekanbaru juga, Lilik menambahkan pihaknya memerintahkan terhadap petugas untuk membuat surat pernyataan penyesalan terkait kelalaiannya saat bertugas secara terbuka.
"Nantinya surat penyesalan yang dibuat secara terbuka, akan kita diserahkan ke pimpinan. Dan itu sama antara Lapas Bengkalis dan Pekanbaru akan diintruksikan membuat surat tersebut," sambung Lilik.
Khusus mengenai potensi pelanggaran pidana dugaan penyalah gunaan kewenangan yang menyebabkan kaburnya napi. Lilik menyebutkan pihaknya juga telah membuat surat yang ditujukan kepada Polresta Pekanbaru sebagai pelapor.
"Dalam hal ranah penyidikan tentunya kita menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. Sedangkan sidang kode Etik hanya memberikan rekomendasi mengikuti penyidikan dalam peradilan," pungkas Lilik.
Lebih lanjut, Lilik belum menemukan adanya unsur penerimaan hadiah yang diterima petugas Lapas Pekanbaru terkait larinya napi tersebut. Mengenai senpi yang didapat napi, itu masih dalam penyelidikan.
"Tidak ada unsur penerimaan hadiah, itu hasil pemeriksaan kita internal belum menemukan, tapi adanya kelalaian wewenang pada saat pengawasan pintu. Petugas juga sempat melakukan perlawanan terhadap napi yang kabur," pungkas Lilik.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :