Geledah Kontrakan, Polisi Inhu Tangkap Wanita Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi
Sabtu, 25 November 2017 - 12:00:18 WIB
INHU - Satuan anggota Resintel dan Provost Polsek Seberida berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga memliki Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy. Dia adalah seorang wanita inisial EH (35) warga Simpang IV Belilas Rt. 000 Rw. 000 Kecamatan Seberida Kab. Inhu.
Penangkapan satu pelaku itu pada Jumat (24/11/2017) sekira pkl 22.00 WIB bertempat di Simpang IV Belilas Rt. 015 Rw. 004 Seberida, Inhu. Dirinya juga ditemani oleh salah seorang lelaki berinisial EK, namun EK berhasil meloloskan diri dari polisi.
"Pada hari Jumat anggota Polsek Seberida mendapatkan info dari masyarakat bahwa adanya sebuah rumah kontrakan yang penghuninya diduga sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu - sabu. Setelah dilakukan penggeledan di rumah kontrakan tersebut anggota menemukan yang diduga Narkoba jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi yang disimpan di dalam kotak Kanebo," kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi.
"Sedangkan teman prianya yang kabur, hingga saat ini anggota Polsek Seberida masih mencari keberadaan Sdr. EK," sambungnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, yakni 7 buah pil Extacy wanna hijau mudA, 2 bungkus Paket besar sabu-sabu, 4 bungkus paket kecil sabu-sabu, 1 buah bong, plastic klep, 2 buah mancis, 1 unit Handphone merk oppo type Neo 7 warna putih, 1 unit Handphone merk Nokia warna putih, uang tunai Rp. 1.500.000, 2 buah kartu ATM Bank BRI, 2 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah Kartu Indonesia Sehat, 1 buah kotak kanebo.
"Saat ini pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Seberida," tutup Juraidi.
Penulis : Mg2
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :