PEKANBARU - Salah satu kasus yang selama ini diduga mengendap di penyidik Polresta Pekanbaru adalah dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka inisialnya UN terhadap dua orang korban yang merupakan warga negara asing (WNA).
Meski dalam masa perjalanan penyidikannya, penyidik Polresta Pekanbaru diketahui telah menetapkan UN sebagai tersangka serta dipanggil dua kali, namun mangkir. Kasus dugaan penipuan ini telah merugikan korbannya sebesar Rp 2,4 miliar.
Terkait dengan dugaan kasus penipuan ini, halloriau.com, Senin (20/11/2017) sore, saat konfirmasi melalui telpon genggam kuasa hukum korban ini, Refi Yulianto mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan.
"Anehnya, penyidik belum menahan UN, meski telah diketahui ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Refi.
Sementara ini, penyidik Polresta Pekanbaru berupaya melanjutkan upaya hukumnya dengan melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap UN, namun mangkir.
"Upaya hukum telah dilakukan penyidik dengan memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi dua kali panggilan tersebut, tersangka diketahui tidak kunjung datang atau mangkir dari pemeriksaan tersebut," sambung Refi.
Anehnya, tambah Refi meski pemanggilan malalui surat yang dilayangkan penyidik ini justru diabaikan tersangka. Bahkan usai mangkir, tersangka diduga berinisiatif menemui penyidik langsung.
"Harusnya, tersangka yang berinisiatif mendatangkan penyidik hendaknya bisa ditahan langsung. Pasalnya dia sudah jadi tersangka," kesal Refi.
Dua WNA asal Malaysia yang menjadi korban dugaan penipuan dilakukan tersangka ini bernama Sabaruddin dan M Jailani. Tersangka melakukan kasus ini dengan modus investasi.
Selama proses kasus dugaan penipuan yang dilakukan tersangka ini, pihak korban tidak mendapatkan kepastian terhadap dana yang sengaja diajak tersangka untuk melakukan investasi dengan jual beli stasiun gas elpiji di Padang, Sumatra Barat.
Setelah ditelusuri, sambung Refi, ternyata pihak Pertamina Pasang diketahui tidak ada melakukan tanda kerja sama dengan tersangka. Uang yang telah diserahkan korban tidak kunjung mendapatkan hasil yang telah disepakati sebelumnya.
"Atas kasus dugaan penipuan ini, klien saya warga negara asing ini merasa dirugikan sebesar Rp 2,4 miliar. Upaya mediasi telah dilakukan, tapi tersangka tidak melakukan itikad baiknya menjumpai korban. Ini sudah salah besar," tutup Refi di ujung telponnya.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :