Kasus 40 Kg Sabu, Eri Jack Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 16 November 2017 - 13:17:35 WIB
BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack terduga bandar narkoba dalam perkara sabu 40 Kg dan ribuan pil ekstasi.
Tuntutan Eri Jack dibacakan JPU Robi Harianto dan Andy Sunartejo dalan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (16/11/2017) di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Sidang dipimpin majelis hakim Sutarno, hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Aulia Fhatma Widhola.
JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah. Dia dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir Zulfadhli dan Aldo bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jack. Selain itu Eri Jack juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumahnya.
"Dengan ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati, "ucap JPU Robi Harianto.
Terdakwa Eri Jack terlihat pasrah mendengar tuntutan dan berkomunikasi dengan penasehat hukum Windrayanto.
Setelah berkomunikasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi dengan waktu minimal 2 minggu.
Sidang dijaga ketat pihak Kepolisian Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK terlihat langsung memantau sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis 23 november 2017.
Penulis : Alfisnardo
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :