www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Umri dan YRU Jalin Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


PK Mantan Gubenur Riau Rusli Zainal Dikabulkan MA, Tentang...
Rabu, 15 November 2017 - 15:15:45 WIB

PEKANBARU - Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, akhirnya berbuah manis, yang tertuang dalam website Makamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), putusan PK ter-register dengan nomor 31 PK/Pid.Sus/2016.

Putusan PK itu diketok palu oleh hakim Agung Timur Manurung SH sebagai ketua dan hakim agung Surya Jaya SH dan Leopold Luhut Hutagalung SH sebagai anggota pada periode 14 Agustus 2017.

"Amar putusan, kabul," tersebut di website MA RI.

'Bapak Pembangunan Riau', julukan dari Rusli Zainal, merupakan terpidana dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) yang berlangsung di Riau dan Kehutanan.

Terkait putusan PK tersebut, belum diketahui apa isi putusan lengkapnya. Selain itu juga belum diketahui apa yang dikabulkan oleh MA terkait permohonan PK mantan Gubenur Riau itu.

Saat dikonfirmasi halloriau.com, Rabu (15/11/2017) siang kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH, belum dapat berkomentar jelas.

"Kita belum ada terima petikan atau putusan lengkap PK beliau," sebut Denni.

Sementara itu, Denni juga tidak berkilah telah mengetahui bahwa PK yang dimohonkan oleh mantan Gubenur Riau itu, Rusli Zainal, dikabulkan oleh MA RI.

"Sudah tahu kok, semalam juga ada dari pihak kuasa hukumnya memberitahu ke kita. Tapikan kita belum terima putusannya dari MA," ulang Denni.

Sementara itu, terpisah, kuasa hukum mantan Gubernur ini, Eva Nora SH, saat dikonfirmasi terkait dikabulkannya putusan PK tersebut, tidak menampiknya. Tapi, Eva belum dapat komentar lebih banyak terkait dikabulkannya PK yang diajukan.

"Alhamdulillah. Kalau putusannya, belum ada sama kita (Pegang,red). Cuma sekedar tahu dan sebatas dikabulkan saja PK," ujar Eva.

Dalam isi PK yang diajukan, Eva Nora dimana, meminta untuk kliennya (Rusli Zainal) dibebaskan atau dikurangi masa tahanannya.

Untuk diketahui, di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, memutuskan hukuman pidana selama 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal, wajib membayar denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara.

Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rektor Umri, Dr Saidul Amin bersama Asisten Profesor Dr Sirichai Namburi.(foto: mcr)Umri dan YRU Jalin Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau di Ballroom Menara Bank Riau Kepri, Pekanbaru, Rabu (8/5/2024) (foto:istimewa)Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar (foto:doc DPD Golkar)Golkar 'Merisik' ke PKS, Syamsuar Tak Menampik Peluang Bersama di Pilkada
Layanan jemput sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti dikritikJasa Ambil Sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Disebut Matikan Usaha Masyarakat
Direktur Smartfren, Marco Sumampouw.(foto: istimewa)Gerakan 100 Persen Indonesia Bawa Smartfren Raih CSR & PDB Award 2024
  Ramalan zodiak hari ini.(ilustrasi/int)Ramalan Zodiak 9 Mei 2024: Gemini dan Leo Jangan Sepelekan Urusan Penting
Minum racun.(ilustrasi/int)Berusaha Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus, Ibu di Rohil Diringkus
Sebar foto vulgar mantan.(ilustrasi/int)Pemuda di Rohul Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Vulgar Mantan di Medsos
Sapi kurban dari Jokowi untuk masyarakat Riau.(foto: mcr)Riau Kembali Dapat Sapi Kurban dari Jokowi
Para pelaku PETI saat diamankan di Mapolda Riau.(foto: mcr)Polisi Ringkus 4 Pelaku PETI di Kuansing, Uang Rp188 Juta Diamankan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved