Eks Penghulu Labuhan Tangga Hilir Rohil Jalani Sidang Perdana
Rabu, 25 Oktober 2017 - 15:43:46 WIB
BAGANSIAPIAPI - Mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, Jumadi yang merupakan terdakwa kasus korupsi Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Tahun 2016 jalani sidang perdana, Selasa (24/10/2017) kemaren di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kemarin Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kajari Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Sri Odit Megonondo, Rabu (25/10/2017).
Dalam sidang perdana tersebut lanjut Odit, jaksa penuntut umum yang langsung Ia pimpin mendakwa terdakwa dengan pasal 2 Jo pasal 3 tentang tindak pidana korupsi. "Selasa depan di jadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," Jelasnya.
Sebelumnya, Jumadi di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selama 80 hari. Lalu di pindahkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Atas perbuatannya itu terdakwa Jumadi telah merugikan Negara sebesar Rp400 Juta.
Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :