Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Kota Pekanbaru tak Hadiri Pemeriksaan
Selasa, 10 Oktober 2017 - 16:19:00 WIB
PEKANBARU - Mendengar pemanggilan kedua kalinya mendapat peringatan keras, dua orang dari empat tersangka dugaan kasus korupsi penerangan lampu jalan Kota Pekanbaru, memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (10/10/2017).
Dua orang tersangka yang menghadiri panggilan pemeriksaan itu, MJD dan MHR yang juga sebagai makelar proyek, sebelumnya mangkir dalam pemanggilan Selasa pekan lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi halloriau.com, Selasa (10/10/2017), menyebutkan hanya dua yang memenuhi panggilan diantara empat tersangka.
"Benar, dua tersangka yang hadir, satu lagi tidak hadir dan tanpa keterangan. Sementara satunya lagi mengirim surat resmi mohon penundaan," kata Sugeng.
Dalam hal ini, Sugeng menjelaskan tersangka yang tidak hadir saat pemanggilan kedua ini, yakni ABD yang juga sebagai makelar proyek. Dia telah memberikan surat resmi mohon penundaan. Sementara M selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Pekanbaru dan juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sendiri tidak hadir bahkan tidak memberikan keterangan apa-apa.
"Tadi sekitar jam 09.00 WIB tadi kedua tersangka diperiksa hingga sore. Namun mereka ini tidak dilakukan penahanan," sebut Sugeng.
Alasan kenapa penyidik Kejati tidak menahan usai diperiksa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Sugeng menilai, dua tersangka ini kooperatif.
"Penyidik menilai dua orang tersangka ini (MJD dan MHR) kooperatif. Jadi ada permohonan dan jaminan tidak melarikan diri. Selain alasan itu, satu diantara orang ini sudah mengembalikan uang kerugian negara, dan satu lagi sedang berupaya mau mengembalikan," pungkas Sugeng.
Penulis:.Helmi
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :