www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus OTT BPN Rohul Sudah P21, Tersangka Dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk
Sabtu, 09 September 2017 - 11:18:12 WIB

PASIR PANGARAIAN- Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), telah limpahkan berkas tahap dua (P21) tersangka dan barang bukti perkara pungutan liar (Pungli), di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian.
 
Berkas dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus Kejari Rohul, Kamis (7/9/2017) sore kemarin, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul.
 
Dimana oknum PNS BPN Rohul, Junaidi Rahim, menjadi tersangka perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Tim Saber Pungli Rohul dipimpin AKP M. Wirawan bersama beberapa anggota, Jumat (9/6/2017) sore beberapa bulan lalu.
 
Junaidi yang menjabat Kasi Hubungan Hukum di Kantor BPN Rohul, digerebek anggota Saber Pungli dari ruang kerjanya, setelah seorang ada laporan dari Notaris.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto, SIK mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke bagian Pidsus Kejari Rohul karena sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
 
“Setelah dinyatakan lengkap, kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohul," jelas AKP M. Wirawan,‎ Jumat (8/9/2017).
 
Katanya lagi, Junaidi Rahim, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat Pasal 12‎ huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga melakukan‎ penyalahgunaan wewenang.
AKP M. Wirawan mengatakan, Junaidi Rahim kena OTT Tim Saber Pungli Rohul karena meminta sejumlah uang guna pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan di luar biaya yang sudah ditetapkan ke Notaris.
 
Sedangkan diakui Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Nico Fernando SH, mengatakan setelah berkas tahap dua diterima, tersangka Junaidi Rahim langsung titipkan ke Rumah Tahanan atau Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
 
Nico menyatakan, dalam waktu dekat JPU Kejari Rohul akan melimpahkan perkara tindak pidana Pungli di Kantor BPN Rohul ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk segera disidangkan.
 
“Bila sudah lengkap, maka akan segera kita limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," ucao Nico Fernando.
 
Saat OTT di ruang kerja Junaidi Rahim di Kantor BPN Rohul‎, Jumat (9/6/2017) sekitar  pukul 14.30 Win, Tim Saber Pungli Rohul dipimpin Kasat Reskrim‎ AKP M. Wirawan bersama 6 anggota juga ikut menggeledah mobil pribadi tersangka. Dari ruangan kerja tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp11 juta terdiri 200 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 10 lembar pecahan Rp100 ribu.
 
Tim Saber Pungli Rohul, juga sita 2 sertifikat Hak Tanggungan, 29 sertifikat Hak Guna Bangunan, 2 lembar data berkas permohonan yang belum selesai, serta catatan besaran uang biaya pengurusan, handphone android, dan lainnya. Dari gelar perkara Penyidik Polres Rohul, terungkap modus dilakukan Junidi Rahim yakni mematokkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
 
Korbannya, Notaris dan Pejabat PPAT di Pasir Pangaraian. Saat itu, korban diminta membayar biaya pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan sebesar Rp22,980‎ juta, padahal sebelumnya korban sudah membayar biaya PNBP resmi sebesar Rp10,6 juta untuk 35 sertifikat tanah.
 
Bila korban tidak membayar biaya‎ yang sudah dipatokkan, oknum pegawai BPN Rohul  ancam tidak akan menaikkan dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf ke Kepala BPN Rohul Ruslan untuk ditandatangani. Kemudian, korban baru bisa membayar Rp11 juta, dan sisanya akan diambil di ATM. Namun sebelum pembayaran dilakukan, Tim Saber Pungli menggerebek ruangan kerja Junaidi Rahim di Kantor BPN Rohul.
 
Tersangka Junaidi Rahim t‎erancam dijerat Pasal 12 Huruf (e) UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.‎

Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
NETA meraih penghargaan prestisius sebagai Favourite Car Brand Launch.(foto: istimewa)NETA Auto Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi di PEVS 2024
Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini usai penandatanganan kerjasama dengan PT MAB.(foto: istimewa)XL Axiata dan Mobil Anak Bangsa Duet Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional
Para jemaah haji saat mengikuti kegiatan manasik di tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti108 CJH Kepulauan Berangkat ke Tanah Suci Tanggal 23 Mei 2024, Ada Jemaah Termuda Berusia 19 Tahun
Pameran PT CDN di Mall SKA Pekanbaru ramai pengunjung (foto/ist)Pameran Honda di Pekanbaru Tembus 169 Prospek dalam 5 Hari
Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Akira Ceria menyampaikan materi keselamatan dan etika dalam berlalu lintas (foto/ist)Satlantas Polres Pelalawan Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Karyawan PT ADEI Plantation
  Koleksi fashion berbahan viscose dari APR yang ditampilkan pada Lancang Kuning Carnival.(foto: istimewa)Everything Indonesia, APR Tampilkan Koleksi Fashion di Lancang Kuning Carnival
Wakil Ketua Bidang Bappilu NasDem Riau, Dedi Hariyanto Lubis (foto/int)Besok Terakhir Pendaftaran, Ini 9 Tokoh Bersaing Daftar Calon Gubernur Riau ke NasDem
Riau terima bantuan helikopter water bombing dari BNPB RI (foto/int)Helikopter Water Bombing BNPB Tiba di Pekanbaru untuk Antisipasi Karhutla Riau
Mimi Lutmila (jilbab merah) mengembalikan berkas pendaftaran bacalon gubernur Riau ke DPD PDIP Riau (foto:istimewa)Gagal di Pileg DPD RI, Mimi Lutmila Optimis Maju Jadi Bacalon Gubernur Riau
Yopi Arianto menunjukkan keseriusannya untuk mengikuti kontestasi Pilgubri 2024 dengan mendaftar ke beberapa partai politik (foto:istimewa)Mantap Maju Pilgubri, Yopi Arianto Lanjut Daftar ke PDIP
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved