Terkait Dugaan Penggarapan Hutan Ilegal
Dalami Penyidikan Kasus PTPN V, Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka
Senin, 21 Agustus 2017 - 17:59:00 WIB
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau masih terus mendalami dugaan penggarapan hutan yang dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa izin oleh PTPN V.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Senin (21/8/2017) sore membenarkan kabar penyidikan ini.
"Penyidikannya masih terus didalami," ujar Guntur.
Lebih lanjut mantan Kapolres Pelalawan ini mengatakan saat ini pihaknya masih meminta keterangan beberapa saksi-saksi ahli yang terkait kawasan hutan.
"Saksi ahli yang dimaksud ini adalah ahli Planologi. Terkait kawasan hutan yang dijadikan PTPN V sebagai perkebunan kelapa sawit," sebut Guntur.
Saat ditanyai apakah sudah ada ditetapkan siapa tersangkanya terkait kasus yang terjerat PTPN V ini, dirinya belum menyebutkan pasti apa sudah ada tersangkanya.
"Iya kan masih dalami penyidikannya, kalau semuanya telah rampung baru bisa ditetapkan sapa tersangkanya. Apakah masuk korporasi atau perorangan," sambung Guntur.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang sama Polda Riau sudah sukses menetapkan PT. Hutahaean sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini dilaporkan oleh elemen masyarakat Kualisi Rakyat Riau (KRR).
Selanjutnya Polda Riau juga bersamaan menaikkan tingkat penyidikannya PTPN V tapi masih proses penyidikan. Perusahaan lainnya yang masih status yang sama proses penyidikannya yakni PT. Ganda Hera Hendana dan PT. Seko Indah.
Seluas 103.230 hektare kelapa sawit yang ditanam di kawasan hutan diketahui berdasarkan laporan dari KRR. Selain itu juga, jumlah kebun sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) berjumlah sekitar 203.997 hektare. Akibat dari kasus ini, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :