Bawa Senpi ke Pekanbaru, Residivis Diciduk Saat Akan Beraksi
Rabu, 16 Agustus 2017 - 20:00:06 WIB
PEKANBARU - Bermodalkan senjata api (Senpi) rakitan ilegal jenis Revoloper, Mukmin Arif (44) warga Palembang yang datang ke Kota Pekanbaru diduga berniat untuk melakukan perampokan digagalkan Polresta Pekanbaru, Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 23.00 Wib.
Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku ditangkap saat tengah berada di Hotel Sabrina, Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan.
"Benar, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus perampokan toko emas di Palembang," ungkap Waka Polresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, kepada halloriau.com, Rabu (16/8/2017).
Laporan yang diterima pihak kepolisian setempat, bahwa ada yang menyebutkan seorang warga luar daerah masuk ke Pekanbaru berniat melakukan tindakan perampokan dengan mengantongi sepucuk senpi rakitan dan senjata tajam.
Mendapatkan laporan itu, polisi lantas melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku ini. Alhasil polisi menemukan pelaku tengah berada di Hotel Sabrina dan menangkapnya.
"Setelah diselidiki, ternyata memang benar dan tanpa pikir panjang lagi pelaku dengan cepat kita ringkus," kata Edy.
Pelaku yang yang diketahui memiliki senpi ini ternyata bukan isapan jempol. Pasalnya saat digeledah ditemukan sepucuk senjata api rakitan, sebilah pisau dan 4 butir peluru yang masih aktif.
"Ternyata dia memiliki senpi rakitan jenis Revolover di tangannya, sebilah pisau dan 4 butir amunisi yang masih aktif. Pelaku ini juga diketahui seorang residivist kasus perampokan toko emas di Palembang," sebut Edy.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus ini, pelaku diamankan ke Polresta Pekanbaru beserta barang bukti yang didapatkan dari tangannya.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :