www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringati May Day, Pemprov Riau Undang Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Praperadilan Mantan Karyawan
Di Akhir Masa Kerja Karyawan Kontrak Kopenusa Dibayar Uang Kompensasi Saja, Tanpa Pesangon
Kamis, 08 Juni 2017 - 08:12:50 WIB

PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan mantan karyawan Herdi Chandra yang menggugat PT. Elnusa Petrofin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (7/6/2017). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi dari pihak tergugat.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Astriwati.SH.MH mencecar beberapa pertanyan kepada saksi pertama Amrizal dari pihak PT. Elnusa Petrofin, sebagai pemasang segel di mobil tanki. Tampak di rawut wajahnya yang bingung menjawab semua pertanyanan dari hakim.

Hakim menanyakan bagaimana sistem kontrak kerja yang selama ini diterapkan di PT. Elnusa Petrofin. "Sistem kontraknya  pertahun, dilakukan Kopenusa ke semua karyawan kontrak yang dipekerjakan kepada PT. Elnusa Petrofin. Di akhir kontrak, karyawan dibayar perusahaan sebesar 1 bulan gaji. Itu lah namanya upah kompensasi per 1 kali kontrak," terang Amrizal.

Namun saat ditekankan hakim, apakah kelanjutan kontrak kerja setiap tahunnya apakan diberi uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji dan ditanya soal pemecatan Herdi Chandra, dirinya tidak mengetahui pasti.

"Ya betul, setiap akhir kontrak kerja diberi uang kpensasi dari Kopenusa kepada karyawan kontrak, tidak ada uang yang lain lagi. Namun jika kerja di tahun depan, teken kontrak kembali. Begitu seterusnya," kata Amrizal.

Lebih lanjut, Amrizal mengatakan perusahaan Kopenusa ini merupakan jasa tenaga kerja yang bekerja sama dengan PT. Elnusa Petrofin. Dengan kata lain, sama dengan Outsourcing. 

"Jadi, setiap karyawan kontrak bekerja untuk PT. Elnusa Petrofin. Tapi, setiap melakukan tanda tangan kontrak kerja dengan Kopenusa  karyawan tidak mendapatkan salinan kontrak kerja.  Apa lagi copiannya," kata Amrizal.

Saat ditanya hakim, bagaimana jika karyawan kontrak dipecat oleh perusahaan namun masa kontraknya belum habis dengan Kopenusa. Dirinya hanya terdiam  sejenak.

"Ya sisa kontrak kerja yang dibayar. Bukan uang pesangon itu," cetus Amrizal.

Hal yang senada juga disampaikan oleh saksi kedua bernama Julian Elmanzo. Dirinya menyebutkan kontrak kerja pertahun diperpanjang oleh Kopenusa. F
Dengan kata lain tanpa sosialisasi kepada karyawan.

"Ya habis kontrak pertahun, langsung disambung lagi tanpa berhenti ataupun jeda waktu. Itu pun perpanjangan kontrak kerja tanpa sosialisasi ke karyawan," sebut Julian.

Namun, Amrizal dan Julian Elmanzo kini tidak lagi bekerja pada Kopenusa, melainkan bekerja di perusahaan PT. LAM yang statusnya sama dengan Kopenusa (Outsourcing). Uniknya lagi, saksi masih bekerja di PT. Elnusa Petrofin dengan sistim kontrak kerja yang sama dengan Kopenusa.

Sidang lanjutan akan digelar seminggu kedepan, tepatnya Rabu (14/6/2017) mendatang. Sidang mendengar kesimpulan keterangan beberapa orang saksi.

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisnakertrans memperingati Hari Buruh atau May Day tahun 2024 di Gedung Olahraga Gelanggang Remaja (foto/yuni)Peringati May Day, Pemprov Riau Undang Serikat Buruh Sampaikan Aspirasi
Wakapolres Rohil, Kompol Ricky pimpin Apel kesiapsiagaan dalam rangka Hari Buruh atau May Day (foto/afrizal)Peringatan May Day, Personel Polres Rohil Lakukan Patroli dan Pengamanan
Rekan media, pers kampus, serta korporasi/institusi hadiri SPS Awards ke-15 di Jakarta (foto/ist)SPS Awards ke-15 Kembali Digelar, Dukung Pers Sehat Demokrasi Kuat
Erianda mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati ke DPC PDIP Rokan Hilir (foto/afrizal)Maju di Pilkada Rohil, Putra Annas Maamun Mantap Daftar ke PDI-P
Wakil Bupati Inhu Drs Junaidi Rachmat (kiri) menghadiri prosesi penabalan gelar adat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Tuan Akmal Abbas (foto/andri)Wabup Junaidi Hadiri Gelar Penabalan Adat Kajati Riau
  Persone Polres Pelalawan olah raga di gelanggang olah raga kota Pangkalan Kerinci (foto/Andi)Personel Polres Pelalawan Gelar Olah Raga Umum
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto anggarkan kendaraan untuk desa (foto/int)Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp45 Juta per Desa untuk Beli Kendaraan Operasional
Ilustrasi harga TBS sawit di Riau turun pekan ini (foto/int)Harga Sawit Plasma di Riau Turun Jadi Rp2.860 per Kg
Calon kepala daerah independen harus mengantongi jumlah minimal dukungan untuk maju Pilkada (ilustrasi)Ingin Maju Pilkada Riau Secara Independen? Ini Jumlah Minimal Dukungan yang Harus Disiapkan
Ilustrasi hujan lebat masih berpotensi mengguyur Pekanbaru dan sekitarnya (foto/int)Prediksi Cuaca Saat May Day di Riau: Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved