Transaksi Narkoba, Residivis Meranti Dibekuk Polisi
Minggu, 30 April 2017 - 20:19:55 WIB
SELATPANJANG - Satuan Narkotika Polres Kepulauan Meranti, berhasil meringkus MI alias Cien Kiong (39), beralamat Jalan Ahmad Yani, kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Minggu (30/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap terlapor tindak pidana narkotika diduga jenis sabu tersebut berdasarkan hasil di lapangan bahwa terlapor sudah sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu.
Kronologis kejadian, pada saat terlapor akan mengantarkan narkotika kepada seseorang dan saat menunggu pemesan terlapor, langsung dilakukan penangkapan dan didalam kantong celana sebelah kiri terlapor ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,60 gram senilai Rp1.000.000,- serta 1 unit hp merk Nokia.
Terlapor merupakan residivis dalam kasus tindak pidana narkotika yang pernah diproses Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada tahun 2013 silam. Saat ini terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan.
Penulis : Ali Imroen
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :