SELATPANJANG - Zaman sekarang kebebasan remaja dalam pergaulan sudah dikatakan tidak biasa lagi, sampai-sampai dikatakan kalangan tersebut sudah menjadi tren masa kini. Mereka sudah berani menjalin hubungan asmara layaknya pasangan suami istri.
Tanpa disadari bila kebablasan, akhirnya mereka pun saling menyalahkan satu sama lain. Yang sedihnya, orangtua yang tidak tau apa-apa malu melihat perbuatan yang dilakukan anaknya.
Seperti cerita sepasang kekasih yang terjadi di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti.
Mereka adalah FA (20), seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di negara Malaysia. Bekerja sejak bulan Januari lalu bekerja keluar negeri dengan gaji sedapatnya. Mengabdi tidak pada satu tempat, kadang-kadang berpindah di satu tempat ke tempat yang lain.
"Saya kerja di Malaysia bang, kerja bangunan. Sejak Januari lalu, kadang (bekerja) pindah-pindah, karena orang yang ngajak," aku tersangka FA, ketika diwawancarai sejumlah awak media saat Polres Kepulauan Meranti menggelar ekspose di ruangan data Mapolres, Jumat (20/1/2017).
Sementara wanitanya berinisial NA, seorang pelajar berusia 14 tahun berpendidikan sekolah tingkat menengah pertama (SMP) yang saat ini menduduki kelas 3. Mereka saling kenal dan akhirnya menjalin hubungan asmara (pacaran) karena atas dasar suka sama suka.
Selama berpacaran, mereka ternyata telah melakukan sesuatu yang terlarang (berhubungan intim). Tersangka mengakui melakukan hubungan intim tanpa pengaman dengan pacarnya sudah sebanyak 3 kali. Melakukannya pada sore hari di dalam kebun karet yang berada di wilayah mereka tinggal pada bulan Juni 2016 lalu.
"Cuma gesek-gesek aja, tak ade sampai masuk. Gak ada pemaksaan pak," akunya sambil tersipu malu saat ditanyai. Namun, apa yang sudah terjadi ketika pacarnya ditinggal kerja ke Malaysia selama 8 bulan, dan kembali pulang ke kampung halaman membuat tersangka tidak percaya. Ia mendapat berita bahwa pacarnya hamil, sudah memasuki umur 7 bulan.
"Ada dia kemaren menghubungi, saya selalu komunikasi kok," katanya lagi. Karena sempat tak percaya bahwa ini perbuatan dirinya, tersangka juga sempat mencurigai dan menyebutkan bahwa pacarnya mempunyai pria lain. "Ada pacaran sama oranglain, saya tahu (info tersebut) sama orang kampung juga yang sharing sama saya," ucapnya.
Tersangka pulang kembali ke kampung halamannya, karena permintaan K (41), orangtua korban (pacar dari tersangka). Setelah sampai, berdasarkan kesepakatan orangtua korban dan Kepala Desa Lemang, ditemuilah tersangka pada saat dirumahnya. Ditunjuk bahwa tersangka telah menghamili anaknya.
Namun, tersangka dibilang telah menghamili anaknya bukan tanpa ada buktinya. Orangtua korban pun langsung menceritakan hal yang sebenarnya. Pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2016, ia merasa curiga melihat perubahan yang terjadi pada anaknya. Hari demi hari perut anaknya tampak semakin membesar. Saat ditanya, anaknya tak mengakui apa yang telah terjadi.
Hingga pada suatu hari, khawatir karena takut akan terjadi apa-apa, pria yang bekerja sebagai PNS ini pun membawa anaknya ke puskesmas terdekat Desa Anak Setatah untuk dilakukan pemeriksaan atau cek oleh dokter. Hasil keterangan dokter, anaknya telah positif hamil dan sudah memasuki usia 7 bulan.
Tak terima dengan hasil dari keterangan dokter, orangtua korban pun mencoba membujuk dan menanyakan siapa yang melakukan perbuatan bejat tersebut. Korban mengakui yang melakukannya adalah FA.
Sebelumnya, dari siaran pers Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas, Iptu Djonni R menjelaskan, Jumat tanggal 19 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 wib, orangtua korban mendatangi Polsek Rangsang Barat untuk membuat laporan. Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roemin Putra melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Lemang, karena menurut informasi tersangka masih di kapal dari Batam menuju Selatpanjang.
Sepulangnya pelaku, dari hasil koordinasi dan kesepakatan, Kepala Desa dan orangtua tersangka kembali mendatangi Polsek Rangsang Barat untuk menyerahkan tersangka. Keterangan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan hingga diduga menyebabkan korban hamil.
Saat ditahan di Polsek Rangsang Barat, tersangka langsung dipindahkan di Mapolres Kepulauan Meranti. Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol DR Wawan Setiawan pada keterangan ekspose menerangkan bahwa, perkara ini hingga menyebabkan hamil akibat dari persetubuhan atas dasarnya suka sama suka.
"Pasti ada bujuk atau rayu lah, namun tidak ada kekerasan. Ini bukan pencabulan tapi ini merupakan persetubuhan anak dibawah umur", katanya.
Perbuatan tersangka, sambung Wawan, diganjar hukum Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya ya 15 tahun penjara minimal 3 tahun dengan denda 300 juta paling sedikit 60 juta," ungkap Wakapolres Kepulauan Meranti itu.
Penulis : Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :