PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Herliyan Saleh. Hakim memperberat hukuman bekas Bupati Bengkalis itu dari 18 bulan menjadi tiga tahun penjara.
"Kita sudah terima petikan putusannya dari PT," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, di Pekanbaru, Kamis (5/1/2017) lalu.
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Syafrullah Sumar, dibantu hakim anggota Mulyanto dan H Yusdirman Yusuf. Putusan tertuang dalam petikan putusan PT Pekanbaru, Nomor 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR.
Selain penjara, PT juga menghukum Herliyan membayar denda Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Namun, bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Riau itu tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak menikmatinya. "Denda sama dengan putusan Majelis Hakim Tipikor," tambah Deni.
Sebelumnya, di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memvonis Herliyan dengan hukuman 18 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Tidak terima, JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru.
Atas putusan PT Pekanbaru tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum memikirkan upaya hukum selanjutnya. "Kita belum putuskan (ajukan kasasi), dikoordinasi dulu dengan pimpinan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Setya Nugroho.
Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bansos. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif hingga negara dirugikan lebih Rp31 miliar.
Selain Herliyan, ada tujuh orang tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf; bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah; Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi; serta empat bekas anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yakni Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni. Azrafiani, Jamal, Tarmizi, Tagor, Purboyo dan Rismayeni juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jamal Abdillah divonis delapan tahun penjara. Hukuman itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara. Jamal juga diminta membayar denda Rp500 juta atau diganti delapan bulan kurungan, uang pengganti Rp31,3 miliar atau diganti lima tahun penjara.
Sedangkan Azfaraini divonis 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan. Empat bekas anggota DPRD Bengkalis, Purboyo, Tagor, Rismayeni dan Tarmizi divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.
Namun, terdakwa Purboyo dan Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.
Saat ini, tinggal satu tersangka yang belum disidang yakni Heru Wahyudi. Dia baru diserahkan ke JPU oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (4/1/2017).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)