www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Masa Jabatan Tinggal Mengitung Hari, Pj Wako Pekanbaru: Banyak Permasalahan Kota Belum Tuntas
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hukuman Herliyan Diperberat Jadi 3 Tahun Penjara Tapi Tak Diminta Ganti Uang Negara
Sabtu, 07 Januari 2017 - 10:29:45 WIB

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan terdakwa Herliyan Saleh. Hakim memperberat hukuman bekas Bupati Bengkalis itu dari 18 bulan menjadi tiga tahun penjara.

"Kita sudah terima petikan putusannya dari PT," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring, di Pekanbaru, Kamis (5/1/2017) lalu.

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang dipimpin Syafrullah Sumar, dibantu hakim anggota Mulyanto dan H Yusdirman Yusuf. Putusan tertuang dalam petikan putusan PT Pekanbaru, Nomor 43/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR.

Selain penjara, PT juga menghukum Herliyan membayar denda Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Namun, bekas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Riau itu tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak menikmatinya. "Denda sama dengan putusan Majelis Hakim Tipikor," tambah Deni.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru memvonis Herliyan dengan hukuman 18 bulan penjara, denda Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan. Tidak terima, JPU mengajukan banding ke PT Pekanbaru.

Atas putusan PT Pekanbaru tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis belum memikirkan upaya hukum selanjutnya. "Kita belum putuskan (ajukan kasasi), dikoordinasi dulu dengan pimpinan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkalis, Arief Setya Nugroho.

Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bansos. Dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif hingga negara dirugikan lebih Rp31 miliar.

Selain Herliyan, ada tujuh orang tersangka lain. Mereka adalah Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf; bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Jamal Abdillah; Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi; serta empat bekas anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yakni Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Rismayeni. Azrafiani, Jamal, Tarmizi, Tagor, Purboyo dan Rismayeni juga sudah divonis di Pengadilan Tipikor.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jamal Abdillah divonis delapan tahun penjara. Hukuman itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara. Jamal juga diminta membayar denda Rp500 juta atau diganti delapan bulan kurungan, uang pengganti Rp31,3 miliar atau diganti lima tahun penjara.

Sedangkan Azfaraini divonis 18 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan. Empat bekas anggota DPRD Bengkalis, Purboyo, Tagor, Rismayeni dan Tarmizi divonis dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Namun, terdakwa Purboyo dan Tarmizi dihukum membayar uang pengganti kerugian negara dengan jumlah berbeda. Purboyo sebesar Rp180,5 juta sedangkan Tarmizi Rp446 juta atau diganti kurungan selama satu tahun.

Saat ini, tinggal satu tersangka yang belum disidang yakni Heru Wahyudi. Dia baru diserahkan ke JPU oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (4/1/2017).

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun.Masa Jabatan Tinggal Mengitung Hari, Pj Wako Pekanbaru: Banyak Permasalahan Kota Belum Tuntas
ilustrasi.DJP Riau Sita Aset Wajib Pajak Rp9,2 Miliar, Tersebar dari Pekanbaru Hingga Rengat
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdakab Bengkalis, H Bustami HY hadiri silaturahmi bersama PMRJ.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Hadiri Silaturahmi PMRJ, Ini Harapan Pemkab Bengkalis
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun melantik PPPK Pemko Pekanbaru.(foto: istimewa)Lantik 636 PPPK, Ini Arahan Pj Walikota Pekanbaru
Bupati Suhardiman Amby menjenguk bayi kembar empat di Desa Seberang Taluk Hilir (foto/Ultra)Suhardiman Amby Beri Nama Bayi Kembar 4 di Kuansing, Terinspirasi dari Imam Mazhab
  Salah satu anak usaha Modena Group, PT Modena Forma Indonesia yang berdiri sejak 2017 terus menunjukan komitmen mendukung program pemerintah untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Modena Luncurkan Lini Produksi Baru untuk Produk Rumah Tangga Lokal
ilustrasi.Polisi Tembak Jambret yang Beraksi di Batam dan Dumai
Maskot Pilgubri 2024, Si Radi dan Si Rida (foto:rinai/halloriau) Burung Serindit "Si Radi" dan "Si Rida" Jadi Maskot Pilgubri 2024
Sekdakab Bengkalis, Ersan sambut Kunker Kakanwil DJPb Riau.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Kakanwil DJPb Riau Kunker ke Bengkalis, Ini Harapan Sekda Ersan
PT CDN mendapatkan penganugerahan empat kategori dari Pemprov Riau (foto/ist)Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Raih Penganugerahan Peduli Vokasi dari Pemprov Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Germasa GPIB Gelar Sinodal Ekologi di Pekanbaru
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved