Hendak Edarkan Sabu, Dua Tersangka Digerebek Saat Bagi-bagi Tugas
Jumat, 06 Januari 2017 - 15:41:28 WIB
PEKANBARU - Belum sempat mengedarkan sabu, Polisi berhasil membekuk 2 orang tersangka pengedar narkoba saat berada di sebuah pondok di Lintas Timur wilayah Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kamis (5/1/2017) malam.
Tersangka yang berhasil diamankan HR (36) warga Desa Baru Siak Hulu dan ER (34) warga Desa Buluh Cina Siak Hulu Kabupaten Kampar, dengan barang bukti 8 paket sabu, 1 bong alat pengisap dan 1 unit kendaraan sepeda motor.
"Tersangka kita amankan saat keduanya berencana akan mengedarkan sabu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kepada halloriau.com, Jumat (6/1/2017).
Terungkap penangkapan tersangka berawal saat polisi mendapatkan laporan warga, sering diadakan transaksi narkoba oleh kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan pengintaian yang sebelumnya polisi telah mengetahui keberadanya disebuah pondok.
"Saat digrebek, polisi menemukan 2 tersangka sedang asik melakukan pembagian tugas dan penyerahan barang haram tersebut," tutur Guntur.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, 1 paket sabu ukuran sedang, 7 paket kecil, 1 unit alat penghisap sabu dan 1 unit kendaraan yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
"Kedua tersangka kita amankan di Polsek Siak Hulu beserta barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut. Kini kita masih memburu bandar besarny," kata Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :