KRR Desak KPK Usut Dugaan Korupsi 33 Perusahaan Perkebunan di Riau
Rabu, 07 Desember 2016 - 18:27:01 WIB
PEKANBARU - Koalisi Rakyat Riau (KRR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi yang dilakukan 33 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Provinsi Riau, karena diduga telah menyebabkan negara kehilangan potensi pemasukan dari sektor pajak sekitar Rp2,5 triliun.
"Kami mendesak KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan 33 perusahaan perkebunan sawit di Riau, karena diduga telah menyebabkan negara kehilangan pemasukan dari sektor pajak sekitar Rp2,5 triliun," kata Fachri Yasin Koordinator KRR dalam siaran persnya, Rabu (7/12/2016).
KRR menengarai, indikasi kerugian negara yang ditimbulkan para pengusaha sawit tersebut, berdasarkan dari perizinan yang dikantongi perusahaan ternyata tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Data tersebut berasal dari hasil temuan Pansus DPRD Provinsi Riau 2015.
"Data yang kami peroleh dari Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Provinsi Riau 2015. Ada 33 perusahaan perkebunan sawit yang bermasalah pajaknya, hal ini disebabkan perizinan yang dikantongi perusahaan tersebut ternyata bermasalah," kata Fachri Yasin.
Data potensi kerugian negara ini menurut Fachri bermula dari perizinan yang dikantongi 33 perusahaan tersebut, tidak ada yang lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Dan ada realisasi luas lahan yang ditanam sama sekali tidak sesuai dengan izin yang ada.
"Pedoman kami dari KRR, bahwa perusahaan tersebut seharusnya mengantongi izin lokasi (IL), izin pelepasan kawasan hutan (IPKH), izin usaha perkebunan (IUP-B, IUP-P, IUP) dan HGU. Ternyata tak satupun perusahaan tersebut yang memiliki kelengkapan perizinan tersebut. Dan, bahkan ada yang tak memiliki izin sama sekali," tambahnya.
Sejauh ini, Koalisi Rakyat Riau belum melihat adanya keseriusan pemerintah untuk menertibkan perizinan perkebunan tersebut, hingga luas area tanam yang diizinkan. Hal ini mendorong koalisi yang dihimpun dari 25 organisasi sosial masyarakat, untuk mendesak sikap tegas pemerintah dan penegak hukum.
Ditambahkan Fachri Yasin, secara menyeluruh dari 5,4 juta hektare lahan yang ditanami dan dikelola oleh sekitar 700 perusahaan perkebunan dan HTI di Provinsi Riau, diperkirakan 2,7 juta hektare sama sekali tidak mengantungi izin, mulai dari izin lokasi, izin pelepasan kawasan hutan, IUP-A,IUP-B, IUP maupun HGU.
Di samping itu berdasarkan kajiannya, KRR meminta agar Kementerian LHK untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap perusahaan perkebunan sawit tersebut, sesuai dengan SK
878/Menhut-II/2014. Desakan yang sama juga dialamatkan kepada Badan Pertanahan Nasional, terkait HGU yang telah diterbitkan.
"Kami juga meminta kepada Pemprov Riau untuk segera menerbitkan Perda yang mengatur tentang redistribusi asset lahan yang dirampas perusahaan sawit tersebut jika dikembalikan ke masyarakat," imbuhnya. (Rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :