Kerap Edarkan Sabu di Pasar Dayun, Polisi Ciduk Warga Siak
Kamis, 27 Oktober 2016 - 12:37:53 WIB
PEKANBARU - Afrianto (23) warga Desa Dayun, Kabupaten Siak diciduk Satuan Narkoba Polres Siak, Kamis (27/10/2016) pukul 04.00 Wib di Pasar Dayun. Dia diduga adalah pengedar narkoba yang kerap berkeliaran di wilayah ini.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,86 gram.
"Pelaku sering lakukan transaksi narkoba di kawasan Pasar Dayun, " ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada halloriau.com, Kamis (27/10/2016).
Dari hasil laporan masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Pasar Dayun. Lanjutan dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak lakukan penangkapan terhadap pelaku di Pasar Dayun tepat di rumah Sinaga.
"Saat diciduk, pelaku tengah menunggu pelanggannya di rumah Sinaga. Petugas juga menemukan 1 paket kecil sabu dan 1 paket sedang sabu, dengan berat 0,86 gram," ucap Guntur.
Dari hasil pengembangan, sebut Guntur, bahwa pelaku mengaku barang tersebut didapat dari rekannya bernama Acenk. Pihaknya kini masih memburu tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Siak, " pungkas Guntur.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :