www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Suap APBD Riau
Suparman dan Johar Didakwa Terima Hadiah dari Annas Maamun
Selasa, 25 Oktober 2016 - 13:05:29 WIB

PEKANBARU - Mantan Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman, dan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus, menjalani sidang perdana, Selasa (25/10/2016).

Kedua terdakwa didakwa menerima janji dari Annas Maamun terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

Nota dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang yang diketuai Tri Mulyono Hendradi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang dipimpin ketua hakim Rinaldi Triandiko.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa I,  Johar Firdaus dan terdakwa II, Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah  menerima hadiah atau janji pada kurun waktu Agustus 2014 sampai September 2014 di DPRD Riau dan Komplek Pemda Arengka, Pekanbaru. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau sedangkan Suparman anggota DPRD.

Johar menerima hadiah dari Annas selaku Gubernur Riau sebesar Rp155 juta. Selain itu, Johar dan Suparman juga menerima janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya akan digunakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 serta menerima janji berupa sejumlah uang.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan. Yaitu, terdakwa I dan terdakwa II segera memproses pengesahan RAPBD-P tahun 2014 menjadi APBD 2014 dan APBD 2015," tutur JPU.

Perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban kedua terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Akibat perbuatan itu, Johar dan Suparman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah bekas Gubri periode 2014-2019 Annas Maamun dan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Annas Maamun yang dalam kasus ini sebagai tersangka pemberi suap masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sementara Kirjauhari telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa puluhan saksi dari mantan anggota DPRD Riau, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Gedung Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, baru-baru ini. Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Ahmad Kirjauhari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jajaran Polres Padang Pariaman, Sumbar berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan (foto/detik)3 Pria Pemerkosa Gadis di Sumbar Ditangkap, Polisi: Korban Dicecoki Miras
Ilustrasi harga emas masih tinggi di Kota Pekanbaru, Riau (foto/int)Harga Emas Antam 1 Gram Jumat Ini di Pekanbaru Bertahan Rp1.319.000
Ketua DPD PAN Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.(foto: int)DPD PAN Inisiasi Koalisi Indonesia Maju di Pilwako Pekanbaru 2024
Kegiatan Kampar Expo 2024.(foto: mcr)Kampar Expo 2024: Bangkitkan Potensi Ekonomi Lokal dan Nasional
Petugas Pabrik PT SLS, sedang memompa air di area Parit Gajah.(foto: andi/halloriau.com)Diguyur Hujan 4 Hari, PT SLS Tanggap Cepat Tangani Genangan di Area Perkebunan Warga
  TikTok menguasai peran sumber berita untuk Gen Z ketimbang Google (foto/int)Google Kian Ditinggal, Gen Z Pilih TikTok untuk Cari Berita dan Informasi
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Dua SMPN Baru di Pekanbaru Sudah Bisa Gelar PPDB 2024
Dr Afni saat sowan ke ulama sebelum mendaftar sebagai calon Bupati Siak 2024.(foto: istimewa)Langkah Pasti ke Pilkada 2024, Dr Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak
Foto bersama.Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
Pemain Timnas Indonesia U-23, Rafael Struick.(foto: detik.com)Pecundangi Korsel, Struick Ungkap Rahasia Kemenangan Garuda Muda di Piala Asia U-23 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved