Suap APBD Riau
Suparman dan Johar Disidang 25 Oktober
Selasa, 18 Oktober 2016 - 20:17:59 WIB
PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) non aktif, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, akan menjalani sidang perdana, Selasa (25/10/2016) nanti. Keduanya diduga terlibat kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.
"Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan. Dijadwalkan Selasa pekan depan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro Mukti, di Pekanbaru, Selasa (18/10) sore.
Menurut Tri, pada sidang perdana nanti akan menurunkan lima orang JPU. Jaksa tersebut juga menjadi JPU pada persidangan suap terdahulu dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari. Saat ini Ahmad Kirjauhari sudah divonis hakim.
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak itu menyebutkan, Suparman dan Johar Firdaus dijerat dakwaan primer melanggar Pasal 12 b dan subsider Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tri merincikan, Pasal 12 b menjelaskan mengenai menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatanya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 11 menjelaskan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, diketahui atau patut diduga karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan. Menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Penulis: Linda Novia
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :